Ketua PN Depok dan Wakilnya Kena OTT KPK, Ini Keprihatinan Mensesneg
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaring Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok. Padahal pemerintah sudah menaikkan tunjangan para hakim.
EmitenNews.com - Gaji sudah naik, penghasilan bertambah tidak otomatis menghalangi seseorang terlibat tindak pidana korupsi. Itulah yang memprihatinkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dengan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaring Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok. Padahal pemerintah sudah menaikkan tunjangan para hakim.
"Terus menerus kita imbau kepada semua institusi untuk memperbaiki diri, Ya kalau bicaranya korupsi ya bagaimana menghentikan budaya-budaya korupsi, kongkalikong dan sebagainya," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi kepada pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Dengan menaikkan gaji dan tunjangan hakim, pemerintah tentu berharap agar para hakim tidak lagi tergoda melakukan korupsi. Namun, Prasetyo mengatakan bahwa suatu upaya pemberantasan korupsi tidak serta-merta menghilangkan secara menyeluruh praktik tersebut.
"Dengan meningkatkan kesejahteraan hakim, kita berharap tidak akan tergoda untuk melakukan hal-hal yang kurang baik," ujar Prasetyo.
OTT KPK menangkap sebanyak tiga pejabat yaitu Ketua, Wakil Ketua, dan juru sita di Pengadilan Negeri Depok pada Kamis (5/2/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang ratusan juta. "Ada ratusan juta,” ucap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.
Kepada pers di Gedung Merah Putih KPK, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, KPK menemukan adanya perpindahan sejumlah uang dari pihak swasta ke aparat penegak hukum (APH) dalam OTT Depok.
Seperti diketahui tunjangan hakim mengalami kenaikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025. Kabar naiknya tunjangan hakim tersebut beredar di kalangan internal pengadilan, dalam dokumen empat lembar dengan judul "Referensi Tunjangan PNS".
Berlakunya PP 42/2025 tersebut telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Suharto. Soal kapan berlakunya biasanya disebutkan dalam bagian akhir peraturan itu. Setelah tahu kapan berlakunya dapat dimintakan kekurangan, atau selisih yang belum dibayarkan.
“Karena gaji bulan Januari biasanya dimohonkan awal Desember, demikian gaji Februari itu dimohonkan awal Januari. Jadi mungkin Februari bisa dengan gaji baru sesuai dengan PP yang baru," kata Suharto.***
Related News
Jadi Tersangka Kepala Pajak Banjarmasin Ngaku Salah Terima Uang
Tidak Becus Urus Sampah, 150 Hotel di Bali Dapat Sanksi dari KLH
Heboh Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI, Dengarlah Apa Kata Gus Ipul
DPR Apresiasi PGN SAKA, Hulu Migas Tumbuh Selaras Lingkungan
Mahfud Sebut 4 Masalah Pokok dalam Bahasan Komisi Reformasi Polri
BNN Gagalkan Peredaran 160 Kilo Sabu, Terhubung Sindikat Internasional





