EmitenNews.com - Reformasi transparansi data yang tengah digulirkan regulator menempatkan pasar modal Indonesia di persimpangan sejarah yang krusial. Taruhannya kini bukan sekadar angka indeks, melainkan takdir fundamental pasar kita: apakah akan meniru lompatan struktural Korea Selatan atau tergelincir ke jurang degradasi seperti Pakistan?

Skenario optimis menawarkan peluang untuk meniru jejak transformasi Korea Selatan. Studi literatur Kim et al. (2021) menyoroti momentum "reformasi paksa" (forced reform) pasca-krisis Asia tahun 1999 sebagai titik balik. Kala itu, mandat radikal berupa kewajiban 50% direktur independen terbukti berhasil meningkatkan valuasi perusahaan besar secara signifikan (Black & Kim, 2012). Lebih jauh, reformasi ini sukses menarik arus dana global ke perusahaan dengan tata kelola prima (Bae & Goyal, 2010), sebuah langkah fundamental yang krusial untuk memitigasi "Korea Discount", fenomena di mana saham perusahaan Korea dinilai terlalu rendah (undervalued) dibandingkan peers globalnya.

Sebaliknya, jika reformasi data gagal diselesaikan sebelum tenggat waktu Mei 2026, Indonesia berisiko mengulang sejarah kelam Pakistan. Negara itu didegradasi MSCI dari status Emerging Market langsung menjadi Standalone Market pada Desember 2008 akibat "memburuknya kelayakan investasi" (deterioration of investability). Menurut riset Burnham et al. (2017), penurunan kasta ke kategori yang lebih rendah ini secara historis memicu kehancuran nilai aset (wealth destruction) rata-rata sebesar 12,5% pada periode transisi akibat tekanan jual paksa (forced selling).

Mekanisme mematikan ini terjadi akibat perpindahan arus dana yang drastis: dari kolam likuiditas Emerging Market yang masif (aset acuan ~USD 1,7 triliun) ke kolam yang jauh lebih dangkal. Hal ini menciptakan fenomena "Ikan Paus di Kolam Lele", di mana kemungkinan skenarionya, saham-saham Big Caps seperti BBCA akan membanjiri pasar tanpa daya serap yang memadai, menyebabkan kejatuhan harga saham secara struktural.

Shock Therapy OJK Demi Membongkar "Kotak Hitam"

Skenario "kelam" Pakistan itulah yang ingin dihindari mati-matian. Merespons ultimatum pembekuan indeks oleh MSCI pada 27 Januari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organizations (SRO) mengambil langkah reformasi struktural. Fokus utamanya adalah mendekonstruksi data kepemilikan saham yang selama ini dianggap "kotak hitam" oleh investor global.

1. Revolusi Granularitas: Dari 9 Tipe Menjadi 27 Sub-Tipe

Selama ini, struktur Single Investor Identification (SID) kita hanya mengenal 9 kategori generik yang dinilai terlalu tumpul, yaitu: Individual (ID), Corporate (CP), Mutual Fund (MF), Financial Institution (IB), Insurance (IS), Securities Company (SC), Pension Fund (PF), Foundation (FD), dan kategori sapu jagat Others (OT). Klasifikasi "Corporate" dan "Others" inilah yang sering menjadi tempat persembunyian kepemilikan silang (cross-holding) para konglomerat.

Untuk memberikan transparansi total, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kini membedah klasifikasi tersebut menjadi 27 sub-tipe spesifik yang deskriptif. Kategori korporasi yang samar kini dipecah menjadi entitas investasi profesional seperti Private Equity, Venture Capital, Investment Advisors, Trustee Bank, Private Bank, dan Sovereign Wealth Fund (seperti Danantara). Struktur bisnis diperjelas dengan kategori Limited Partnership, Firm (Firma), Sole Proprietorship (Usaha Perseorangan), Partnership (Persekutuan Usaha), hingga Permanent Establishment (BUT).

Entitas negara dan publik dipisahkan secara tegas menjadi Central Government, Central Bank, State-Owned Enterprises (BUMN), State-Owned Company (BUMD), serta Public Corporate (Emiten). Selain itu, lembaga keuangan modern dan perantara seperti Brokerage Firms, Investment Fund Selling Agent (APERD), dan Peer-to-Peer Lending mendapatkan label khusus. Bahkan, entitas non-profit dan afiliasi sosial politik kini tak bisa lagi bersembunyi, dengan adanya kategori Social Organizations, Political Parties, Educational Institution, Cooperatives, International Organization, serta entitas keagamaan spesifik seperti Diocese (Keuskupan), Conference (Konsorsium), dan Congregation (Dana Umat).

2. Rezim Transparansi 1 Persen (The Costly Signal)

Langkah radikal kedua adalah penurunan batas wajib lapor kepemilikan saham dari di atas 5% menjadi di atas 1% yang dilaporkan secara bulanan. Dalam kerangka Signaling Theory (Spence, 1973), ini adalah Costly Signal, sebuah sinyal mahal dan berisiko tinggi yang sengaja dikirim regulator untuk menunjukkan keseriusan reformasi yang tidak main-main.

Secara matematis, kebijakan ini meningkatkan "biaya manipulasi" bagi para market maker nakal secara eksponensial. Jika sebelumnya manipulator bisa memecah kepemilikan menjadi porsi 4,9% menggunakan 20 nama nominee agar tidak terdeteksi, kini mereka harus memecahnya menjadi di bawah 0,9% menggunakan lebih dari 100 nama. Ledakan biaya logistik, kerumitan administrasi, dan risiko kebocoran rahasia di antara ratusan nominee tersebut menjadi penghalang alami (natural barrier) yang efektif bagi praktik manipulasi pasar.

Benchmarking Global: Indonesia Lebih Ketat dari Inggris?

Penerapan ambang batas 1% menempatkan Indonesia pada posisi yang sangat agresif, bahkan melampaui standar transparansi di negara maju. Sebagai perbandingan, Inggris (UK) melalui Financial Conduct Authority (FCA) menerapkan aturan Disclosure Guidance and Transparency Rules (DTR 5) dengan ambang batas 3%. 

Sementara itu, standar global di pasar utama seperti Amerika Serikat (SEC), Hong Kong (SFC), dan mayoritas negara Uni Eropa masih menggunakan ambang batas 5% untuk definisi pemegang saham substansial. Dengan menerapkan aturan 1%, Indonesia sedang mencoba melakukan lompatan katak (leapfrog) dari pasar yang tertutup menjadi salah satu pasar paling transparan di dunia.

Kelayakan Eksekusi: Data Sudah Tersedia, Masalahnya di Publikasi

Seberapa mungkin Indonesia memenuhi standar ultra-ketat ini? Jawabannya sangat mungkin. Secara infrastruktur data, KSEI sebenarnya sudah memiliki "harta karun" data yang lengkap. Azas Know Your Customer (KYC) yang wajib dilakukan saat pembukaan Rekening Dana Nasabah (RDN) memastikan bahwa setiap investor memiliki Single Investor Identification (SID) yang terhubung dengan NIK (KTP) atau dokumen legal perusahaan. Artinya, data Beneficial Owner sebenarnya sudah terekam di sistem KSEI. Tantangannya bukan pada ketersediaan data, melainkan pada kemauan politik (political will) untuk mempublikasikan data agregat tersebut ke level 1% tanpa melanggar undang-undang perlindungan data pribadi.

Risiko Sampingan: Privasi vs. Likuiditas