Meneropong IHSG Sepekan Pasca Masuki Babak Baru Regulasi
Ilustrasi IHSG. Dok. IDX Channel
EmitenNews.com - Pekan pertama Februari 2026 tidak hanya diwarnai oleh volatilitas harga yang ekstrem, tetapi juga menjadi momen bersejarah dengan diterbitkannya respons resmi regulator pasar modal terhadap sorotan global. Di tengah turbulensi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat anjlok tajam, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal 5 Februari 2026 mengumumkan langkah strategis "bersih-bersih" pasar.
Langkah ini mencakup tiga pilar utama: kenaikan batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15%, kewajiban pelaporan kepemilikan saham mulai dari 1%, serta perincian klasifikasi investor menjadi 27 sub-kategori. Kebijakan ini mengonfirmasi bahwa gejolak pasar sepekan terakhir adalah proses penyesuaian harga (repricing) terhadap realitas baru, berakhirnya era saham dengan likuiditas semu dan dimulainya era transparansi radikal.
Guncangan Free Float 15 Persen
Salah satu poin paling krusial dalam rilis resmi regulator adalah kewajiban peningkatan free float dari 7,5% menjadi 15%. Kebijakan ini menjawab langsung anomali pasar di mana emiten dengan kapitalisasi pasar raksasa namun minim saham publik sering kali mendistorsi pergerakan indeks.
Dalam konteks perdagangan 2–5 Februari, kejatuhan masif pada saham-saham grup konglomerasi tertentu dapat diinterpretasikan sebagai langkah antisipasi pasar terhadap potensi banjir pasokan (supply shock). Para pengendali emiten yang selama ini menahan kepemilikan sahamnya kini dihadapkan pada kewajiban untuk melepas porsi yang signifikan ke publik secara bertahap. Hal ini menciptakan tekanan jual jangka pendek, namun secara jangka panjang akan meningkatkan kedalaman pasar (market deepening) dan mencegah manipulasi harga akibat kelangkaan barang.
Sinar Terang Transparansi
Selain isu likuiditas, regulator juga merombak total struktur transparansi data. Jika sebelumnya kewajiban pelaporan kepemilikan saham hanya berlaku untuk porsi di atas 5%, aturan baru menurunkan ambang batas tersebut secara drastis menjadi di atas 1% yang dilaporkan setiap bulan.
Lebih jauh lagi, klasifikasi investor dalam Single Investor Identification (SID) yang selama ini hanya terdiri dari 9 jenis, kini diperluas dengan penambahan 27 sub-kategori untuk investor korporasi dan lainnya. Kebijakan ini secara efektif "mematikan saklar" bagi praktik perdagangan terkoordinasi (coordinated trading) menggunakan akun nominee atau cangkang korporasi yang selama ini sulit dideteksi. Kejatuhan saham-saham lapis kedua (second liner) yang terjadi beruntun sepanjang pekan ini kemungkinan besar adalah efek dari pembubaran posisi (unwinding position) oleh pihak-pihak yang tidak ingin identitasnya terekspos oleh sistem data baru ini.
Respons Sektoral dan Peta Jalan Dana Asing
Data perdagangan menunjukkan bahwa investor asing merespons rencana reformasi ini dengan strategi "pilih-pilih" yang sangat ketat. Di satu sisi, mereka melakukan aksi jual masif pada saham-saham yang terancam oleh aturan free float baru, namun di sisi lain, mereka tetap mengakumulasi saham perbankan besar yang tata kelolanya sudah teruji.
Rilis pers BEI menyebutkan bahwa target penyelesaian inisiatif ini adalah sebelum akhir April 2026, yang berarti pasar memiliki tenggat waktu yang ketat untuk berbenah. Selama periode transisi menuju April ini, volatilitas sektoral diprediksi akan terus tinggi. Sektor-sektor dengan struktur kepemilikan yang rumit dan tidak transparan akan terus mengalami tekanan (derating), sementara sektor yang sudah memenuhi standar transparansi global berpotensi mendapatkan aliran dana masuk (inflow) lebih besar karena profil risikonya menurun drastis di mata investor global.
Perbandingan Regional dan Arah "Investability"
Langkah agresif regulator Indonesia ini menempatkan IHSG pada posisi unik dibandingkan bursa Asia Pasifik lainnya. Sementara bursa regional bergerak dinamis mengikuti siklus ekonomi, bursa Indonesia sedang melakukan "operasi bedah" internal untuk menyelamatkan status investabilitasnya di mata MSCI.
Penyesuaian aturan Nomor I-A yang mencakup peningkatan tata kelola dan kompetensi direksi emiten juga menunjukkan bahwa reformasi ini bersifat struktural, bukan sekadar kosmetik. Jika dibandingkan dengan pasar negara berkembang lainnya, langkah "detox total" ini, meskipun menyakitkan dalam jangka pendek, berpotensi mengangkat kelas bursa Indonesia dari pasar yang didominasi spekulasi menjadi lebih berkualitas secara standar.
Implikasi Struktural Regulasi Baru
Rilis resmi Peraturan Nomor I-A dan inisiatif transparansi data pada 5 Februari 2026 memberikan konteks fundamental atas anomali volatilitas yang terekam dalam data perdagangan sepanjang pekan ini. Statistik pasar 2–5 Februari memperlihatkan korelasi langsung antara karakteristik emiten dengan respons harga terhadap regulasi baru tersebut. Emiten dengan tingkat kepemilikan publik (free float) di bawah ambang batas baru 15% dan struktur pemegang saham yang terkonsentrasi terpantau mengalami tekanan jual signifikan dan net sell asing yang persisten, seperti terlihat pada koreksi tajam sektor teknologi dan energi tertentu.
Sebaliknya, data aliran dana (fund flow) pada tanggal 2 Februari mencatat adanya akumulasi bersih investor asing pada sektor perbankan berkapitalisasi besar, yang secara historis telah memenuhi kriteria free float tinggi dan transparansi kepemilikan. Divergensi kinerja ini mengindikasikan bahwa pasar sedang melakukan penyesuaian valuasi (repricing) berdasarkan profil kepatuhan terhadap aturan baru. Dengan tenggat waktu penyelesaian inisiatif transparansi yang ditargetkan pada April 2026 serta masa transisi pemenuhan free float, data menunjukkan bahwa pasar sedang berada dalam periode penyesuaian likuiditas, di mana suplai saham dari emiten yang perlu memenuhi kuota 15% berpotensi meningkat, sementara emiten yang telah patuh menunjukkan stabilitas arus dana yang lebih terjaga.
Related News
Vonis Beku MSCI: Inilah Alasan Bursa RI Harus Detox Total!
Membaca Pola Kepemilikan Saham MBTO Jelang Era Transparansi Baru
BREN Lawan Arus, Buyback Rp2 Triliun di Tengah Aturan Free Float
Di Balik Laba Jumbo ARTO, Ada Mesin Panas dan Pertaruhan Likuiditas?
Bukan Bank Bukan Tambang, DCII Mesin Pencetak Laba Rebutan Konglomerat
Mengapa BRMS Anjlok 15 Persen Saat Emas Dunia Bertahan di Level 4.668?





