Hukuman Eks Ketua PN Jaksel Ini Jadi Lebih Berat, Cek Kasusnya
Hukuman untuk Muhammad Arif Nuryanta jadi lebih berat. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan periode 2024-2025 itu, menjadi 14 tahun penjara dari 12,5 tahun penjara. Dok. Monitor Indonesia.
EmitenNews.com - Hukuman untuk Muhammad Arif Nuryanta jadi lebih berat. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan periode 2024-2025 itu, menjadi 14 tahun penjara dari 12,5 tahun penjara. Ia terlibat kasus suap perkara korupsi CPO.
Hakim Ketua Albertina Ho menyatakan perubahan hukuman tersebut seiring dengan penerimaan permintaan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukum Arif.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding, sepanjang mengenai lamanya pidana, pidana penjara pengganti denda, dan pidana penjara pengganti uang pengganti," ujar Albertina, seperti dikutip dari salinan amar putusan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Dengan demikian, Hakim Ketua menetapkan pidana denda kepada Arif tetap sama, yakni Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan yang lebih ringan, yakni 140 hari, dari sebelumnya selama enam bulan.
Besaran pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Arif, yaitu tetap sebesar Rp14,73 miliar, tetapi dengan pidana pengganti yang lebih berat, yakni enam tahun penjara, dari sebelumnya lima tahun penjara.
Sama seperti putusan pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan Arif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama, dengan besaran suap yang diterima Arif senilai Rp14,73 miliar.
Perbuatan tersebut sesuai Pasal 6 ayat (2) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada tahun 2023-2025, Arif didakwa menerima suap saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Uang suap diduga diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi pada kasus CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Uang diterima bersama-sama dengan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, beserta tiga hakim nonaktif yang menyidangkan kasus tersebut, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin. ***
Related News
Tak Lagi Terima Bansos, 3,9 Juta Orang Akan Dapat Bantuan Usaha
Jadi Tersangka Kepala Pajak Banjarmasin Ngaku Salah Terima Uang
Tidak Becus Urus Sampah, 150 Hotel di Bali Dapat Sanksi dari KLH
Ketua PN Depok dan Wakilnya Kena OTT KPK, Ini Keprihatinan Mensesneg
Heboh Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI, Dengarlah Apa Kata Gus Ipul
DPR Apresiasi PGN SAKA, Hulu Migas Tumbuh Selaras Lingkungan





