EmitenNews.com - Ternyata terjadi kesenjangan pendapatan kalangan dokter di Tanah Air. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan gaji dokter bervariasi, ada yang mendapat miliaran rupiah per bulan, tetapi ada juga yang hanya ratusan ribu. 

"Saya enggak enak menyampaikan di Jakarta saja, pasti Bapak Ibu tahulah. Ada yang dapatnya, order-nya sebulan miliaran, ada yang dapatnya sebulan ya kita sering dengar itu seperti tukang parkir yang ratusan ribu," kata Budi di Komisi IX DPR, Jakarta, Kamis (25/6/2026). 

Menkes cukup masygul. Karena, kesenjangan gaji dokter sangat besar. Ketimpangan ini harus dibenahi. Budi mencontohkan pendapatan dokter spesialis yang sama bisa berbeda jika ditempatkan di lokasi berbeda, meski lulusan fakultas kedokteran yang sama. Ada yang mendapat Rp80 juta, saat yang sama hanya Rp3 juta.

"Ini salah satu bidang yang gap-nya tinggi sekali. Mungkin bisa ribuan kali antara yang paling atas dan paling bawah. Ada dokter gigi di Indragiri Riau, Rp1 juta, di Cianjur Jawa Barat Rp30 juta tunjangannya," ucap Menkes. 

Ketimpangan ini harus dibenahi. Budi mencontohkan pendapatan dokter spesialis yang sama bisa berbeda jika ditempatkan di lokasi berbeda, meski lulusan fakultas kedokteran yang sama. Ada yang mendapat Rp80 juta, saat yang sama hanya Rp3 juta.

Budi juga menyoroti soal adanya dokter lama yang memegang banyak surat izin praktik (SIP) di berbagai fasilitas kesehatan. Hal ini juga berpotensi membuat dokter baru tidak bisa masuk ke fasilitas kesehatan tertentu karena sudah dipenuhi dokter lama. 

"Itu sebabnya ada dokter yang SIP-nya tiga. Ada dokter muda mau masuk enggak bisa karena SIP-nya sudah terisi dokter-dokter lama. Padahal dokter-dokter lama itu mungkin kerjanya enggak penuh di rumah sakit dan itu mendapatkan hasil penghasilannya mungkin 3.000 kali lipat dibandingkan dokter baru yang mau masuk," jelasnya. 

Menkes menyebutkan, masalah tersebut harus dikoordinasikan dengan lembaga terkait lain karena tidak semua kewenangan soal gaji dan tunjangan dokter ada di Kementerian Kesehatan. "Pelan-pelan harus kita tata. Memang unfortunately tidak semuanya wewenangnya ada di Kementerian Kesehatan." ***