Koordinator MAKI Minta Dewas KPK Usut Status Tahanan Rumah Yaqut
Tersangka Yaqut Cholil Qoumas (rompi tahanan) kembali ke KPK, Selasa (24/3/2026), setelah berlebaran di rumah karena menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Dok. SinPo.Id.
EmitenNews.com - Memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas saat Lebaran 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi menuai kecaman. Kritik dari Koordinator MAKI, Boyamin Saiman unik. Ia mengirim banner piagam rekor ke gedung Merah Putih berupa sindiran atas ‘kebaikan hati’ KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menag Gus Yaqut itu. Boyamin minta Dewas KPK mengusut keistimewaan untuk Yaqut itu.
"Hari ini saya mengirimkan lima banner piagam penghargaan kepada KPK. Selamat atas pemecahan rekor, yaitu pengalihan penahanan rumah dari MORI, Museum Orang Real Indonesia. Orang istimewa," ucap Boyamin Saiman kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Spanduk dikirim agar KPK tidak menganggap remeh kecerdasan masyarakat. Publik mengkritik perlakuan komisi antirasuah terhadap eks ketua umum Ansor itu, sejak Kamis (19/3/2026). Tersangka lain tidak mendapat fasilitas ‘mewah’ bisa berlebaran bersama keluarga tercinta di rumah, seperti Yaqut.
"Itu juga sebagai pengingat kepada KPK untuk tidak main-main dengan perasaan masyarakat gitu. Masyarakat terlalu cerdas, bukan MAKI saja kok. Coba cek saja, apa ada medsos yang mendukung tindakan KPK? Nggak ada. Komentar-komentar di berita juga nggak ada," ucap advokat ini.
Boyamin menegaskan, manuver KPK ini merusak sistem yang sudah berjalan sejak 2003. Biasanya, tahanan hanya bisa keluar rutan KPK jika sakit parah (pembantaran). Ironisnya, rekan kasus Yaqut, Gus Alex, juga tahanan lainnya tetap dikurung di sel tanpa mendapatkan "keberkahan" yang sama.
Menjadikan tahanan rumah kepada tersangka yang pernah ditahan dan sehat, jelas menimbulkan diskriminasi dan merusak sistem. Karena, kata Boyamin, semua orang akan minta hal yang sama, termasuk Gus Alex.
Meski Yaqut sudah ditarik balik ke rutan per Selasa ini, setelah mendapat kritik dari berbagai pihak, MAKI tidak mau mencabut spanduk sindirannya. Peristiwa istimewa ini sudah terlanjur mencoreng upaya pemberantasan korupsi.
"Jadi pengingat KPK untuk tidak ulangi blunder-blunder yang merusak pemberantasan korupsi di masa yang akan datang," tambahnya.
Sebelumnya, Ahad (22/3/2026), Jubir KPK Budi Prasetyo mengemukakan, pengalihan tahanan Yaqut itu, murni karena permintaan keluarga yang diproses penyidik. "Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses."
Sementara itu, saat dikembalikan ke gedung KPK mengenakan rompi oranye, Yaqut terlihat biasa-biasa saja. Ia jelas menikmati berkah Lebaran di luar sel.
"Alhamdulillah saya bisa sungkem kepada ibunda saya, berkah yang luar biasa," ucap Yaqut tanpa beban.
Meski begitu Boyamin Saiman mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera mengusut proses perubahan status penahanan Yaqut tersebut secara internal. Meskipun sudah mengembalikan Yaqut ke sel, Boyamin menilai hal itu tidak menggugurkan indikasi pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
- “Dewan Pengawas KPK harus segera cepat melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik tanpa harus menunggu dari pengaduan masyarakat,” kata Boyamin Saiman, Senin (23/3/2026). ***
Related News
Lewat Telepon PM Anwar dan Presiden Prabowo Bahas Konflik Timur Tengah
Puluhan Ribu Orang Berkunjung, IKN Jadi Destinasi Wisata Menarik
JSMR: 2,4 Juta Kendaraan Melintas di 4 Ruas Tol JNT Hingga H+2 Lebaran
Hari Ini One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Resmi Diberlakukan
Presiden Telpon Presiden Palestina, Ucapkan Selamat Idulfitri
Kasus Penyiraman Aktivis, Tim Advokasi Minta Puspom TNI Transparan





