BP Investasi Danantara Batal Diluncurkan Esok, Perlu Revisi PP
:
0
Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Muliaman Darmansyah Hadad. Dok. VIVA.
EmitenNews.com - Peresmian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang dijadwalkan esok, Kamis (7/11/2024), dipastikan batal. Akan dijadwalkan ulang usai lawatan Presiden Prabowo Subianto ke sejumlah negara. Peluncuran BP Investasi Danantara ditunda karena menunggu revisi peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) selesai terlebih dahulu.
Kepada pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024), Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan, peresmian Danantara batal dilakukan pada Kamis (7/11/2024) besok. Peresmian akan menunggu Presiden Prabowo Subianto kembali dari lawatan luar negeri.
Presiden Prabowo akan berkunjung ke sejumlah negara selama 16 hari sepanjang November 2024.
Muliawan mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan persiapan sebaik mungkin sebelum peluncuran badan tersebut dilakukan.
Peluncuran Danantara pun ditunda karena menunggu revisi peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) selesai terlebih dahulu.
"Iya, persiapannya diusahakan sebaik mungkin. Sementara perubahan PP. Ada dua PP, pada intinya ada perubahan PP dan Perpres," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Danantara bakal seperti Temasek, badan investasi global yang berkantor pusat di Singapura. Badan ini bakal mengelola investasi-investasi di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Sesuai namanya badan pengelola investasi. Nantinya ditugaskan mengelola investasi di luar APBN. End state-nya iya (seperti Temasek), mirip-mirip seperti itu," kata mantan bos Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (22/10/2024).
Danantara akan fokus pada pengelolaan investasi, berbeda dengan tugas dan fungsi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Begitu pun akan lebih besar dari Sovereign Wealth Fund Indonesia, Indonesia Investment Authority (INA).
Dengan wewenang tersebut, harus ditetapkan dalam Undang-Undang (UU). Muliawan mengakui, yang pertama pihaknya nanti konsolidasi dulu. “Sekarang berdiri dulu, dibuat UU-nya dulu, baru nanti ada end state-nya. Jadi nanti akan diskusi dengan kementerian terkait untuk bagaimana nanti lembaga ini harus diwujudkan."
Related News
Sinyal dari Menperin, Mobil Listrik Juga Dipertimbangkan dapat Subsidi
Pelemahan Rupiah, dan Buntunya Resolusi Konflik AS Versus Iran
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Per Gram
Perlahan Menguat, Rupiah Menyentuh Level Rp17.211
Gencarkan Program Loyalitas Nasabah, Bank Raya Ajak Lakukan Ini
Emas hingga Minyak Berpotensi Fluktuatif Pekan Ini, Apa Penyebabnya?





