EmitenNews.com - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) mencatat kenaikan pendapatan bunga bersih. Bank Banten membukukan pendapatan bunga bersih Rp196,27 miliar hingga periode 31 Desember 2023. Terjadi kenaikan dari pendapatan bunga bersih Rp156,30 miliar di periode sama tahun sebelumnya.

Dalam laporan keuangan perseroan Rabu (6/3/2024) diketahui pendapatan operasional naik menjadi Rp272,19 miliar dari Rp242,01 miliar dan beban operasional lainnya turun menjadi Rp260,58 miliar dari Rp538,67 miliar.

Kemudian, laba operasional diraih sebesar Rp29,10 miliar dari rugi operasional Rp305,56 miliar. Laba sebelum pajak Rp50,53 miliar dari rugi sebelum pajak Rp284,64 miliar tahun sebelumnya.

Setelah itu, laba bersih berhasil diraih Rp26,59 miliar dari rugi bersih Rp239,28 miliar tahun sebelumnya.Laba per saham dasar tercatat Rp0,51 usai mencatat rugi per saham dasar Rp4,61 tahun sebelumnya.

Sementara itu, jumlah liabilitas perseroan mencapai Rp5,13 triliun hingga periode 31 Desember 2023 turun dari jumlah liabilitas Rp5,58 triliun hingga periode 31 Desember 2022. 

Jumlah aset mencapai Rp6,80 triliun hingga periode 31 Desember 2023 turun dari jumlah aset Rp7,22 triliun hingga periode 31 Desember 2022.  

Harapannya BPD dorong pertumbuhan ekonomi daerah

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri berkomitmen memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD). Harapannya, agar BPD lebih kontributif mendorong pertumbuhan perekonomian daerah melalui penguatan, dan konsolidasi BPD.

“Kolaborasi dan sinergi akan terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis, dan investment matching BPD dengan pengusaha untuk mengembangkan sektor potensial daerah," tegas Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam FGD bertitel Penguatan dan Konsolidasi Bank Pembangunan Daerah, di Jakarta, Senin (4/3/2024). 

Penting diketahui, pertumbuhan perekonomian daerah akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional, dan BPD memegang peran penting untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah. Dukungan itu berupa penguatan dan konsolidasi BPD serta mewajibkan seluruh Kantor OJK daerah mengutamakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing. 

Untuk memperkuat peran BPD, ada beberapa hal perlu dilakukan. Yaitu, dukungan pemegang saham pengendali dalam penguatan permodalan, sehingga ketentuan modal inti minimum (MIM) dapat terpenuhi. Lalu, penguatan tata kelola secara konsisten terutama governance structure dan governance process.

Selanjutnya, penguatan infrastruktur teknologi informasi dan kualitas SDM, sehingga BPD dapat mengembangkan bisnis secara prudent. Lalu, peningkatan kapabilitas dalam pengembangan strategi bisnis, sehingga BPD dapat terus memberikan produk dan layanan inovatif kepada masyarakat.

“Agar BPD menjadi regional champion, penguatan permodalan sangat krusial. Peran pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali (PSP) juga berperan penting memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti minimum (MIM) Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

OJK mencatat, per 31 Desember 2023, ada 105 bank umum termasuk 27 di antaranya BPD (24 BPD konvensional dan 3 BPD syariah). Saat ini ada 12 BPD belum memenuhi ketentuan. Dua di antaranya akan melakukan pemenuhan MIM melalui setoran modal mandiri, dan 10 BPD berkonsolidasi berbentuk kelompok usaha bank (KUB). 

Kemendagri mendukung langkah OJK untuk melakukan penguatan BPD. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengungkapkan, BPD diharapkan mengisi kekosongan kebutuhan permodalan masyarakat khususnya sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) daerah. BPD juga diharap menjangkau kebutuhan akses keuangan masyarakat daerah terkendala jarak (inklusi keuangan). ***