EmitenNews.com - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) mencatat kenaikan pendapatan bunga bersih. Bank Banten membukukan pendapatan bunga bersih Rp196,27 miliar hingga periode 31 Desember 2023. Terjadi kenaikan dari pendapatan bunga bersih Rp156,30 miliar di periode sama tahun sebelumnya.

Dalam laporan keuangan perseroan Rabu (6/3/2024) diketahui pendapatan operasional naik menjadi Rp272,19 miliar dari Rp242,01 miliar dan beban operasional lainnya turun menjadi Rp260,58 miliar dari Rp538,67 miliar.

Kemudian, laba operasional diraih sebesar Rp29,10 miliar dari rugi operasional Rp305,56 miliar. Laba sebelum pajak Rp50,53 miliar dari rugi sebelum pajak Rp284,64 miliar tahun sebelumnya.

Setelah itu, laba bersih berhasil diraih Rp26,59 miliar dari rugi bersih Rp239,28 miliar tahun sebelumnya.Laba per saham dasar tercatat Rp0,51 usai mencatat rugi per saham dasar Rp4,61 tahun sebelumnya.

Sementara itu, jumlah liabilitas perseroan mencapai Rp5,13 triliun hingga periode 31 Desember 2023 turun dari jumlah liabilitas Rp5,58 triliun hingga periode 31 Desember 2022. 

Jumlah aset mencapai Rp6,80 triliun hingga periode 31 Desember 2023 turun dari jumlah aset Rp7,22 triliun hingga periode 31 Desember 2022.  

Harapannya BPD dorong pertumbuhan ekonomi daerah

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri berkomitmen memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD). Harapannya, agar BPD lebih kontributif mendorong pertumbuhan perekonomian daerah melalui penguatan, dan konsolidasi BPD.

“Kolaborasi dan sinergi akan terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis, dan investment matching BPD dengan pengusaha untuk mengembangkan sektor potensial daerah," tegas Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam FGD bertitel Penguatan dan Konsolidasi Bank Pembangunan Daerah, di Jakarta, Senin (4/3/2024). 

Penting diketahui, pertumbuhan perekonomian daerah akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional, dan BPD memegang peran penting untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah. Dukungan itu berupa penguatan dan konsolidasi BPD serta mewajibkan seluruh Kantor OJK daerah mengutamakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing.