EmitenNews.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Mampang membayar klaim program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) miliaran rupiah periode  1 Januari hingga 31 Juli 2022.


Rinciannya klaim Jaminan Kematian (JKM) Rp462 juta dalam 12 kasus. Selanjutnya, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp1,17 miliar dalam sembilan kasus. Berlanjut membayar klaim JHT Rp28,99 miliar dalam 132 kasus, dan enam kasus Jaminan Pensiun (JP) sejumlah Rp79,59 juta.  


”BPJAMSOSTEK Jakarta Mampang konsisten memberi pelayanan prima kepada para peserta termasuk untuk pembayaran klaim,” tutur Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Mampang Ivan Sahat H Pandjaitan, di Jakarta, Minggu (31/7). 


Ivan mengatakan pembayaran klaim terbesar periode saat ini yaitu JHT. Menurut Ivan, peserta mengambil dana JHT masih dominan dari usia produktif. Beberapa kasus di antaranya karena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pindah pekerjaan. Ivan mengatakan, bagi yang terkena PHK, pihaknya menyarankan untuk kembali mendaftar sebagai peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU). 


”Tujuannya agar tetap bisa terlindungi program Jamsostek pada aktivitas baru. Misalnya, kala beralih profesi membuka usaha sendiri yang rata-rata teman-teman lakukan setelah terkena PHK,” ungkapnya. 


Untuk kepesertaan BPU bisa mulai dari dua program dasar dengan iuran paling terjangkau. Yaitu program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) dengan kewajiban iuran per pulan hanya Rp16.800. ”Pada kepesertaan BPU itu, juga bisa melengkapi tiga program yaitu plus JHT untuk menabung. Kita tahu sendiri hasil pengembangan atau bunga JHT menjadi favorit bagi para pekerja, karena besarannya selalu lebih unggul dari bunga deposito perbankan,” ungkap Ivan. 


Menurut Ivan, bagi pindah kerja pihaknya mengedukasi untuk tidak segera mencairkan saldo JHT-nya. Melainkan menyarankan untuk menggabungkan saldu JHT ke kepesertaan di perusahaan yang baru. ”Karena menyambung JHT ini manfaatnya besar. Misalnya untuk pengembangan saldo JHT langsung berupa akumulasi dengan jumlah iuran dari kepesertaan yang baru. Sehingga hasil pengembangannya tentu lebih besar,” paparnya.


Begitu pula segala manfaat layanan tambahan dari program Jamsostek tidak mulai dari nol. Misalnya dalam program JHT ada manfaat pengajuan KPR murah bersubsidi. Salah satu syaratnya adalah minimal kepesertaan satu tahun. ”Tapi kalau peserta yang menyambungkan JHT lama kepesertaannya sudah lebih dari satu tahun, maka di kepesertaan perusahaan yang baru dia langsung bisa mengajukan program KPR bersubsidi,” beber Ivan.  


Ivan mengatakan, pihaknya memberikan tiga model layanan klaim JHT. Antara lain melalui layanan online seperti dengan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) serta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). ”Kami juga memberikan layanan onsite atau datang ke kantor cabang, yaitu biasanya bagi mereka yang tidak familiar dengan layanan online,” cetus Ivan. Selain itu, pihaknya juga memberikan layanan klaim JHT kolektif yaitu di bawah koordinasi manajemen perusahaan peserta. (*)