EmitenNews.com - Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho mendorong para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran 50 persen program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026 mendatang.

Agung menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan pekerja, serta mengakselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan, lewat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.

Langkah ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta memperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,”ujar Agung.

Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik yang berstatus peserta baru maupun peserta yang telah terdaftar aktif. Pekerja cukup membayar Rp8.400/bulan selama periode april hingga Desember 2026. Dengan demikian bagi pekerja yang ingin memanfaatkan keringanan iuran selama 9 bulan (April-Desember), cukup membayar iuran sebesar Rp75.600.

Agung memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta. Manfaat yang diterima tetap utuh, diantaranya santunan kecelakaan kerja maksimal 70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian sebesar maksimal 42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak maksimal 174 juta.

Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini juga semakin mudah, dapat dilakukan melalui berbagai kanal diantaranya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama.

“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ungkap Agung.

Program potongan iuran sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diinisiasi BPJS Ketenagakerjaan mendapat respons positif dari sejumlah kantor cabang, termasuk BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah efektif untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan di sektor informal.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang Noviana Kartika Setyaningtyas menegaskan bahwa pekerja BPU memiliki kesempatan yang setara dengan pekerja formal dalam memperoleh manfaat perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Noviana menyampaikan bahwa manfaat yang diterima pekerja informal tidak berbeda dengan pekerja penerima upah, “Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat menguntungkan pekerja BPU karena manfaat yang diterima setara dengan pekerja penerima upah,” ungkap Noviana.

Noviana menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan edukasi secara langsung kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman terhadap pentingnya perlindungan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Noviana menilai periode keringanan iuran ini menjadi peluang penting yang harus dimanfaatkan oleh pekerja informal, “Kami akan terus turun langsung ke lapangan untuk mendorong pekerja BPU memanfaatkan diskon iuran 50 persen ini,” kata Noviana.

Untuk memperluas jangkauan sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang juga memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga unsur masyarakat. Noviana menyebut kolaborasi dilakukan bersama pemerintah tingkat kota, kecamatan, kelurahan, serta RT dan RW agar informasi dapat menjangkau lebih luas, “Kami menggandeng berbagai pihak termasuk pemerintah dan lembaga kemasyarakatan agar program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan semakin luas dimanfaatkan,” tegas Noviana. (*)