EmitenNews.com - Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit menyerahkan klaim manfaat tunai Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepada ahli waris peserta bernama Muniroh. Penyerahan berlangsung di Lapangan Parkir Masjid Keramat Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. 


Penyerahan santunan tersebut disaksikan oleh para pelaku UMKM di sekitar lokasi yang mayoritas ibu-ibu.  Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie, menyatakan momen penyerahan santunan tersebut sekaligus sebagai sarana kampanye Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC). 


Yaitu sebuah strategi sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) khususnya untuk kelompok pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU). ”Kami turut berduka cita atas musibah yang menimpa almarhumah. Semoga keluarga  yang ditinggalkan almarhumah diberikan ketabahan,” ungkap Tetty. 


Tetty berharap, ahli waris dapat menggunakan santunan BPJS Ketenagakerjaan warisan almarhum untuk kegiatan produktif. Semisal untuk modal atau tambahan modal untuk mengembangkan UMKM. 


Tetty mengatakan, almarhumah merupakan salah peserta kelompok BPU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Pluit. Menurut Tetty, upaya yang dilakukan oleh almarhumah mendaftar secara mandiri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu dijadikan contoh oleh pelaku UMKM atau pekerja sektor informal yang lain. 


Sebab, program BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat proteksi diri yang sangat besar untuk para pekerja. Salah satunya manfaat JKK yang memberikan jaminan pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu. ”Peserta dan keluarganya tidak perlu pusing memikirkan biaya lagi karena berapa pun kebutuhan medisnya akan dibiayai penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Tetty.


Begitu pula jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli waris berhak dengan santunan tunai senilai 48 upah yang didaftarkannya. Jika meninggal dunia bukan kecelakaan kerja, maka ahli waris mendapat santunan tunai Rp42 juta. ”Manfaat yang besar itu iurannya sangat murah. Untuk ikut dua program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian cukup mengiur Rp16.800 setiap orang per bulannya,” sebut Tetty. 


Namun untuk pelaku UMKM Tetty menyarankan sekalian menabung Rp20 ribu per bulan dengan ikut program Jaminan Hari Tua (JHT). Sehingga peserta cukup dengan iuran Rp36.800 tiap bulan sudah memiliki tabungan yang dapat bermanfaat di kemudian hari. ”Apalagi JHT ini program paling favorit peserta dari zaman dulu, karena hasil pengembangannya sejauh ini memuaskan. Yaitu rata-rata di atas bunga deposito perbankan komersial,” ujar Tetty. (*)