BPJS Ketenagakerjaan Tolak 17 Persen Pengajuan JKP 2025

Suasana kantor BPJS Ketenagakerjaan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Pejabat sementara (PPS) Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi menyebut pihaknya menolak 17 persen pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 2025. Menurutnya, penolakan tersebut dikarenakan dokumen pengajuan dari para peserta BPJS Ketenagakerjaan dinilai tidak valid.
Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR membahas program kerja. Abdur menjelaskan, periode Januari-April 2025, pihaknya telah membayarkan klaim manfaat program JKP atau tunjangan korban PHK Rp258,61 miliar.
"Secara nasional, sepanjang 2025 angka penolakan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP sebesar 17 persen. Mungkin ada beberapa yang belum bisa melengkapi berkas, sehingga kami harus tolak, kalau belum valid terpaksa kami tolak," kata Abdur di Ruang Rapat Komisi IX DPR.
Abdur menyatakan, jumlah klaim naik karena sudah melebihi setengah dari klaim JKP yang dibayarkan 2024 sebesar Rp 378,84 miliar. Sedangkan dari sisi jumlah penerima manfaat, jumlahnya juga ikut naik.
"Nominal manfaat dibayar sampai April 2025 sebesar Rp258,61 miliar, atau mencapai 68,3 persen dibandingkan total manfaat selama 2024. Ini mungkin ada kenaikan 91 persen dibanding 2024, walaupun pada posisi April 2025," ucapnya.
Abdur menambahkan, sepanjang 2024 jumlah penerima mencapai 57.960. Sedangkan pada 2025, tepatnya baru sampai April saja, jumlah penerimanya sudah mencapai 52.850 orang. "Peningkatan signifikan penerima JKP ini terjadi pada bulan Maret 2025. Penerima manfaat JKP tertinggi berasal dari jenis usaha yaitu aneka industri, perdagangan dan jasa, serta industri barang konsumsi," ujarnya.
Ditemui terpisah, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian mengatakan pada semester pertama pada 2025 ini jumlah penerima manfaat JKP di Jakarta naik cukup signifikan. Kenaikan jumlah penerima manfaat JKP ini perlu disikapi dengan baik, mengingat banyaknya pekerja yang di berhentikan secara sepihak oleh perusahaan, padahal rata-rata peserta tersebut masih dikategorikan usia pekerja produktif.
“Kenaikan jumlah klaim ini berarti jumlah usia produktif yang tidak bekerja juga ikut naik, tentunya berdampak kepada kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka. Untuk itu, kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak-pihak terkait.” papar Deny.
Ia menyebutkan, Penerimaan manfaat program JKP ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah hadir melalui BPJS ketenagakerjaan untuk menyejahterakan seluruh warganya. (*)
Related News

Bursa Tenaga Kerja di Bekasi Ricuh, ini Respon Kemnaker

Penurunan BI Rate Beri Ruang Perbankan Tingkatkan Likuiditas

Harga Referensi CPO Menguat, Biji Kakao Melemah

Cum Date 5 Juni, Estee Gold (EURO) Gulirkan Dividen Rp1,5 per Lembar

Pertengahan Juni 2025, Indonesia Siap Ekspor 27 Ribu Ton Jagung

DIA 2025 Sukses Digelar: Apresiasi Inovasi Digital di Berbagai Sektor