EmitenNews.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit. Keberadaan Timgab ini diharapkan dapat mencegah dan menyelamatkan kerugian negara dari distribusi dan pengelolaan kelapa sawit oleh industri.


Pengawasan atas tata kelola industri sawit yang dilakukan antara lain mencakup hulu sawit (perkebunan), produksi dan distribusi CPO beserta turunannya. Termasuk pemenuhan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), pemberian izin ekspor, serta keandalan sistem monitoring.


Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa pelaksanaan audit membutuhkan legal expertise dari Kejaksaan Agung.


“Upaya pengawalan yang dilakukan BPKP dan Kejaksanaan Agung tentu akan lebih maksimal jika dilakukan secara kolaboratif, dalam hal ini diwujudkan melalui pembentukan Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit," katanya dalam Rapat Koordinasi di Auditorium Gandhi, Kantor Pusat BPKP.


Pihaknya berharap kolaborasi dua lembaga negara ini dapat menghasilkan solusi jangka panjang untuk perbaikan tata kelola industri sawit di Indonesia.


Menanggapi harapan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan tujuan pengawasan kolaboratif ini adalah untuk melakukan penertiban sehingga mengedepankan pencegahan.


“Untuk sementara, kita akan lakukan preventif dulu, dengan satu catatan mereka (pelaku industri kelapa sawit) harus mengurus pengembalian. Dibayarnya mulai kapan, itu nanti tergantung dari teman-teman BPKP,” ucapnya.


“Yang saya harapkan adalah adanya pemasukan. Jadi tidak semata-mata kita tertibkan, kemudian kita pidanakan, kita tidak menggunakan pola represif dulu, tapi akan kita gunakan preventif dulu yang kita kedepankan,” tambah Burhanuddin.


Ia juga membuka peluang adanya sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memastikan data ekspor Crude Palm Oil (CPO).


Senada dengan Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, selain menjadi pemicu dan stimulus, keberadaan tim ini juga diharapkan dapat menjadi pencegah, penyelamatan dan sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara yang terjadi.


“Tujuan penindakan tidak selalu untuk memenjarakan pelakunya, tapi membawa manfaat bagi penerimaan negara,” jelas Febrie.


Atas perolehan dana pungutan ekspor oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), ia menyatakan perlu untuk memastikan penyaluran dana tersebut telah tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tujuan penetapan penyalurannya.


“Jika ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan atau kerugian perekonomian negara, maka akan dilakukan audit khusus,” pungkasnya.