Presiden Tunjuk Advokat Asal Tanjung Karang Ini Jadi Dirjen Imigrasi
Hendarsam Marantoko. Dok. Ist.
EmitenNews.com - Politikus Partai Gerindra Hendarsam Marantoko mendapat tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 187/TPA Tahun 2025. Tetapi, advokat itu baru akan bertugas setelah serah terima jabatan pada April mendatang.
Kepada pers, di Jakarta, Jumat (13/3/2026), Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Silmy Karim mengungkapkan penunjukan Hendarsam Marantoko sebagai Dirjen Imigrasi yang baru itu.
Silmy mengatakan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko resmi bertugas setelah dilakukan serah terima jabatan. Sementara ini pengampu tugas sebelum pelantikan dilaksanakan masih diamanatkan kepada pelaksana tugas.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Imipas M Akbar Hadi Prabowo mengatakan serah terima jabatan Dirjen Imigrasi dan proses pelantikan akan dilaksanakan pada April 2026.
Data yang ada menunjukkan, Hendarsam Marantoko memiliki latar belakang advokat. Kelahiran Tanjung Karang, 22 Desember 1977 itu, ditunjuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 187/TPA Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sarjana hukum dari Universitas Lampung tahun 2002 dan studi magister hukum di Universitas Gadjah Mada pada tahun 2020 itu, membangun firma hukum Hendarsam Marantoko and Partners (HMP).
Sebelumnya, Selasa (3/3/2026), Kemenimpas mengadakan seleksi terbuka untuk jabatan Dirjen Imigrasi gelombang kedua bersama dengan seleksi terbuka Kepala BPSDM yang pendaftarannya 9 - 27 Maret 2026. Kemudian dilanjutkan seleksi administrasi pada 30 Maret - 2 April 2026.
Pada Selasa (10/3/2026), Kementerian Imipas menyatakan seleksi terbuka Dirjen Imigrasi ditutup setelah adanya keputusan penunjukan oleh Presiden. Penetapan pejabat Direktur Jenderal Imigrasi sudah terbit melalui Keputusan Presiden.
Setelah penetapan Dirjen Imigrasi melalui Keppres itu, kebutuhan pengisian jabatan dinyatakan telah terpenuhi melalui mekanisme pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya, sesuai ketentuan yang berlaku. ***
Related News
Kasus Korupsi Kuota Haji, Tahan Gus Yaqut KPK Beberkan Sejumlah Bukti
Kembangkan Bioenergi dari Singkong Hingga Sawit, Ini Target Pemerintah
KPK Tangkap Bupati Cilacap, OTT Ketiga di Bulan Ramadan 2026
Menkeu Purbaya Heran, Belanja Pemerintah Kok Masih Loyo?
KPK Tahan Gus Yaqut!
Kasus Suap, Eks Dirut Inhutani V Ini Dituntut 4 Tahun 10 Bulan Penjara





