BPOM Cabut Izin Edar 21 Skincare, Coba Cek Daftar Kosmetik Anda

Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar. Dok. BeritaSatu.
MECO CLEANSING MILK CUCUMBER - NA18201200340
MECO Beauty Lotion - NA18150100022
MECO LIGHTENING CREAM - NA18190125104
MECO PEARL CREAM - NA18190125103
MECO FACE TONER CITRUS - NA18201200337
MECO FACE TONER ROSE - NA18201200339
MECO FACE TONER CUCUMBER - NA18201200338
BPOM mengingatkan, produk kosmetik itu berpotensi berisiko pada kesehatan, misalnya menimbulkan reaksi alergi pada konsumen yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan. Ketidaksesuaian komposisi juga membuat manfaat produk tidak sesuai klaim kegunaan produk yang dinyatakan dalam kemasan.
Bisa dipastikan pula, hal itu melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Sesuai ketentuan tersebut, BPOM telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar atau notifikasi terhadap 21 produk kosmetik.
Pihak Badan POM juga memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk kosmetik.
"Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Di dalamnya mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya," kata Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar, Kamis (7/8/2025).
Selain itu, kepada badan usaha pemilik notifikasi (BUPN) kosmetik juga diimbau untuk senantiasa melakukan upaya konkret untuk memastikan agar produk yang diedarkan memiliki komposisi sesuai dengan yang dinotifikasinya. ***
Related News

Perlu Evaluasi, Menko Cak Imin Pastikan Program MBG Jalan Terus

IKN Nusantara Ibu Kota Politik 2028, Jakarta Tetap Ibu kota Negara

Dalam 4 Hari Korban Keracunan MBG di Bandung Barat 1.333 Siswa

Wuih! Pembobol Rekening Dormant Pindahkan Rp204 Miliar dalam 17 Menit

Kembali Revisi UU BUMN, Wakil Ketua DPR Ini Beberkan Alasannya

Politikus PDIP Ini Usul Eselon I-II Juga tak Boleh Rangkap Jabatan