Akomodir Kebutuhan Rakyat Kecil, Beras SPHP Kemasan 2Kg Jadi Opsi
:
0
|
:
77
Pemerintah berencana menyediakan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam kemasan ukuran 2 kilogram (kg)
EmitenNews.com - Pemerintah berencana menyediakan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam kemasan ukuran 2 kilogram (kg). Selama ini, beras program SPHP dijual ke pasaran melalui Perum Bulog hanya dalam bentuk kemasan 5 kg. Tentu diharapkan adanya beras SPHP kemasan 2 kg dapat lebih mempermudah akses masyarakat dengan berpenghasilan rendah.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa menyatakan rencana variasi kemasan beras SPHP salah satunya agar dapat lebih mengakomodir kemampuan masyarakat dengan kelompok desil lebih dalam lagi. Dalam pencermatannya, masih ada masyarakat yang hanya mampu membeli beras dengan kisaran 1 atau 2 kg saja.
"Sangat bagus, kalau bisa ada beras SPHP 2 kilo. Kalau kita sering melihat di pasar, memang masih ada saudara-saudara kita yang lebih cenderung memilih berbelanja beras 1 sampai 2 kilo saja," terang Ketut di Jakarta pada Jumat (10/4/2026).
Deputi Ketut menjelaskan langkah ini dapat membuka ruang baru bagi masyarakat Indonesia. Terlebih intensi Presiden Prabowo Subianto selama kepemimpinannya selalu memperjuangkan kepentingan rakyat agar kehidupan masyarakat dapat lebih mudah dan merasakan kehadiran negara.
"Oleh karena itu, sangat bagus kalau kita membuka ruang untuk kemasan baru. Ini tentu demi masyarakat, demi rakyat kecil, sebagaimana yang disampaikan Bapak Presiden kemarin, beliau sangat memperjuangkan rakyat kecil. Jadi tentu ini harus dilaksanakan," ujar Ketut.
Adapun ketentuan kemasan beras SPHP 2 kg telah diatur dalam dalam petunjuk teknis SPHP beras di tingkat konsumen tahun 2026 yang termaktub pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 34 Tahun 2026. Beleid itu telah memperbolehkan Perum Bulog menyalurkan beras SPHP dalam 2 jenis kemasan, yakni 5 kg dan 2 kg.
Sementara, untuk kemasan beras SPHP 50 kg dapat disalurkan khusus hanya pada daerah-daerah tertentu seperti Maluku dan Papua serta daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan). Selain itu, kemasan 50 kg dapat pula diberlakukan pada daerah lainnya sesuai hasil rapat koordinasi pemerintah.
Bapanas turut pula menetapkan ketentuan terbaru mengenai jumlah pembelian maksimal beras SPHP di tingkat konsumen. Masyarakat sebagai konsumen dapat membeli maksimal 5 kemasan ukuran 5 kg dan tersedia pula alternatif kemasan 2 kg dengan pembelian maksimal 2 kemasan. Beras SPHP yang telah dibeli pun tidak boleh dijual kembali, karena ada unsur anggaran subsidi negara di dalamnya.
Program beras SPHP tahun 2026 telah dimulai pada awal Maret dan dapat dilaksanakan sepanjang tahun.Target penjualannya ditetapkan maksimal 828 ribu ton dengan anggaran subsidi harga sebesar Rp 4,97 triliun yang telah tersedia di anggaran Bapanas.
Bulog diminta untuk dapat fokus mendistribusikan beras SPHP ke daerah yang bukan sentra produksi padi dan daerah yang tidak sedang ada panen raya. Sementara terhadap daerah yang sedang panen raya, distribusi beras SPHP masih dapat dilakukan, namun dilakukan secara terbatas. Ini penting karena pemerintah perlu menjaga tingkat harga gabah petani agar tidak berada di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).(*)
Related News
Sambangi Putin, Prabowo Bahas Isu Strategis
Sempat Ngumpet, KPK Gelandang Bupati Tulungagung
PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun
Didatangi Perempuan Ngaku Utusan KPK Minta Uang, Ini Tindakan Sahroni
Dinas ESDM Kaltim Ubah Kotoran Sapi Jadi Energi Untuk Masyarakat
April Danantara Buka Tender Proyek Sampah Jadi Listrik Untuk 25 Kota





