EmitenNews.com - Anak usia 6 tahun sampai 11 tahun sudah bisa menjalani vaksinasi virus Corona (Covid-19). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengizinkan vaksin Sinovac untuk kriteria itu. Meski begitu, Kementerian Kesehatan masih menunggu rekomendasi dari berbagai pihak untuk pelaksanaan vaksin anak usia 6 tahun-11 tahun itu.


Dalam keterangannya yang dikutip Senin (1/11/2021), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebut, Kementerian Kesehatan masih menunggu rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk proses pelaksanaannya. Termasuk proses skrining.


Selain itu, Kemenkes juga masih harus memastikan pasokan vaksin Sinovac. Proses vaksinasi Covid-19 pada kelompok anak ini, otomatis berimbas pada penambahan kebutuhan atas vaksin dari pabrikan asal China tersebut. "Kami juga masih memastikan suplai vaksin dari Sinovac itu, karena jelas akan ada penambahan kebutuhan."


Seperti diketahui BPOM telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Sinovac dan vaksin Sinovac buatan BioFarma diberikan pada kelompok usia 6 tahun-11 tahun.


Penerbitan izin penggunaan darurat ini, melengkapi izin yang sama kepada kelompok remaja 12 tahun-17 tahun. Dengan begitu Sinovac bisa digunakan pada usia 6 tahun-17 tahun serta dewasa.


"Jadi kita tetap harus menggulirkan vaksin Covid-19 ini penting. Anak-anak menjadi penting. Usia 6 tahun-17 tahun sudah bisa dilakukan," jelas Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito saat konferensi pers online.


Menurut Penny, BPOM terus mengusahakan untuk memberikan persetujuan pemberian vaksin pada anak usia di bawah 6 tahun. Sebab kelompok tersebut  membutuhkan perlakuan khusus. Untuk usia di bawah 6 tahun, kata dia, masih terus diusahakan karena kelompok usia ini membutuhkan perlakuan khusus." ***