EmitenNews.com - Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat terjadi inflasi year on year (y-on-y) sebesar 3,27 persen pada Agustus 2023 dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 115,22. Inflasi tertinggi terjadi di Manokwari sebesar 6,40 persen dengan IHK sebesar 122,04 dan terendah terjadi di Jambi sebesar 1,92 persen dengan IHK sebesar 116,37.
Dalam siaran pers BPS (1/9) disebutkan Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 3,51 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,12 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 1,40 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 2,21 persen.
Selanjutnya kelompok kesehatan sebesar 2,69 persen; kelompok transportasi sebesar 9,65 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,88 persen; kelompok pendidikan sebesar 2,07 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,88 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 3,76 persen. Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,22 persen.
Adapun Tingkat deflasi month to month (m-to-m) Agustus 2023 sebesar 0,02 persen dan tingkat inflasi year to date (y-to-d) Agustus 2023 sebesar 1,43 persen.
Tingkat inflasi y-on-y komponen inti Agustus 2023 sebesar inflasi y-on-y sebesar 2,18 persen, inflasi m-to-m sebesar 0,13 persen, dan inflasi y-to-d sebesar 1,33 persen.(*)
Related News

Perumusan Kebijakan Kemenperin Gunakan IKI, Bukan PMI Manufaktur

Pascarevisi Permendag 8/2024, Industri Mulai Menggeliat

Bagi Indonesia, Merek AS Dibuat di Luar AS, Tak Layak Dapat Tarif 0

Kenaikan Harga Beras dan Minyak Goreng Angkat IHPB Juli 2025

Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Indonesia Turun Tipis

Efek Tahun Ajaran Baru; Biaya Pendidikan Dongkrak Inflasi Juli