EmitenNews.com - Mari memahami standar penghitungan Badan Pusat Statistik (BPS) tentang pengangguran. Seseorang yang hanya bekerja satu jam dalam sepekan, tetap masuk kategori penduduk bekerja sesuai standar BPS. Orang tersebut tidak otomatis tercatat sebagai pengangguran meskipun waktu kerjanya sangat sedikit.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh Edy Mahmud mengemukakan hal tersebut dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (7/11/2026).

“Seseorang yang melakukan kegiatan bekerja untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu dikategorikan sebagai penduduk yang bekerja,” paparnya.

Batas minimal satu jam tersebut mengacu pada standar internasional yang ditetapkan melalui International Conference of Labour Statisticians (ICLS) dari International Labour Organization (ILO). BPS telah menggunakan standar tersebut sejak awal pelaksanaan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).

Ketentuan ini juga berlaku bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), kemudian beralih ke sektor informal atau bekerja dengan jumlah jam lebih sedikit.

“Pekerja yang terkena PHK dari perusahaan lalu beralih menjadi pekerja informal atau bekerja lebih sedikit jamnya, selama memenuhi batasan minimal satu jam dalam seminggu bekerja, tetap tercatat sebagai pekerja,” jelas Edy.

Asal tahu saja, BPS membagi penduduk bekerja berdasarkan jumlah jam kerja dalam seminggu. Pekerja penuh merupakan mereka yang bekerja minimal 35 jam, sedangkan pekerja tidak penuh bekerja selama 1-34 jam dalam seminggu.

Dalam kelompok pekerja tidak penuh, terdapat kategori setengah pengangguran. Kategori ini mencakup penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu dan masih mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan lain.

Itu berarti orang yang bekerja satu jam seminggu tetap masuk kategori penduduk bekerja. Namun, jika memenuhi kriteria setengah pengangguran, orang tersebut juga dapat tercatat dalam kelompok setengah pengangguran.

Sesuai hasil Sakernas Agustus 2026, BPS mencatat jumlah penduduk bekerja di Indonesia mencapai 147,99 juta orang. Sebanyak 99,85 juta orang, di antaranya merupakan pekerja penuh, 35,30 juta orang pekerja paruh waktu, dan 12,84 juta orang tergolong setengah pengangguran.