EmitenNews.com - Caturkarda Bangunan (DEPO) mendapat fasilitas kredit senilai Rp350 miliar. Pinjaman dari Bank Negara Indonesia (BBNI) itu, juga berlaku untuk anak usaha perseroan yaitu Mega Depo Indonesia (MDI). MDI bertindak sebagai co-borrower.


Di lain sisi, perseroan beroperasi sebagai pemberi jaminan atas pinjaman tersebut. Perseroan menyodorkan jaminan berupa aset-aset kepada Bank BNI. Sehubungan dengan transaksi itu, penjaminan perseroan atas sebagian fasilitas kredit maksimum Rp100 miliar bisa digunakan MDI sebagai perusahaan terkendali dengan kepemilikan saham 99,99 persen.


Apabila tidak digunakan oleh MDI, maka sepenuhnya fasilitas ini dapat digunakan oleh perseroan. Fasilitas kredit tersebut dijamin oleh aset-aset perseroan. ”Transaksi telah diteken pada Senin, 13 November 2023,” tulis manajemen Caturkarda Bangunan. 


Perolehan fasilitas pinjaman berdasar perjanjian kredit dilaksanakan antara lain untuk penambahan modal kerja, dan pemenuhan belanja modal perseroan dalam menunjang kegiatan operasional dan perluasan usaha dari perseroan. Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kondisi keuangan perseroan, kecuali ada kewajiban pembayaran bunga, dan pokok pinjaman secara periodik. (*)