Bukan Cuma Periksa Dana PMN, BPKP Siap Gelar Audit Investigasi Lapkeu WSKT dan WIKA

EmitenNews.com -Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) menegaskan, pihaknya akan melakukan audit investigasi terhadap semua akun dalam laporan keuangan tahunan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari mengungkapkan, BPKP akan melakukan audit investigasi terhadap laporan keuangan tahunan WSKT dan WIKA secara keseluruhan. Sebelumnya, dikabarkan bahwa BPKP hanya akan memeriksa penerimaan dana yang berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN).
Dia menegaskan, tiga hari lalu BPKP telah menerima surat dari Kementerian BUMN untuk mengaudit laporan keuangan tahunan WSKT dan WIKA. "Yang saya ingat, Waskita. Saya nanti cek lagi. Tulisannya mungkin Waskita dan Wijaya (WIKA). Saya tidak hafal. Tapi dua hari, tiga hari yang lalu," kata Agustina di Jakarta, Rabu (14/6).
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKP , Muhammad Yusuf Ateh memastikan bahwa BPKP telah menerima surat perintah untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan WSKT dan WIKA.
Lebih lanjut Agustina mengatakan, perusahaan go public yang melakukan manipulasi laporan keuangannya akan memicu kerugian para pemegang saham. "Kalau dia memanipulasi lapkeu-nya, merugikan kita-kita yang pemegang saham, masyarakat itu. Misalnya, aku pilih saham perusahaan A, karena kinerjanya bagus. Padahal kalau dilihat, tidak sebagus itu," tuturnya.
Dia menambahkan, perusahaan go public yang merekayasa laporan keuangan merupakan tindak pidana, salah satunya melanggar UU Pasar Modal. "Jadi, perusahaan go public yang merekayasa laporan keuangan, itu sebetulnya pidana kalau menurut Undang Undang Pasar Modal," ucap Agustina.
Related News

Surya Tata Alam Raya Optimis Penjualan Mortar Unimix Naik 200 Persen

Realisasi Investasi Sumsel Rp26,39T, PMA Rp4,61T Perluasan Pabrik Tisu

Polisi Duga Motivator Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Periksa Eks Stafsus Gus Yaqut

Kasus Beras tak Sesuai Standar Mutu, Polri Tetapkan 28 Tersangka

Polda Babel Gagalkan Penyalahgunaan 24 Ton Pupuk Subsidi dari Lampung