Pendapatan sewa Diterima di Muka naik dari Rp. 666.666.666 di tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp. 796.944.443 di tanggal 30 September 2023 karena ada
Pendapatan Sewa Diterima di Muka Nak dari Rp. 666 666.666 di tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp. 796 944.443 di tanggal 30 September 2023 karena ada penerimaan uang sewa dan beberapa penyewa baru dengan masa sewa sampai dengan tahun 2024 dan 2028.
Related News

BNI Pastikan Blokir Rekening Dormant Demi Keamanan Nasabah

Disebut Mau IPO, Anak Usaha EMTK Grup Lapor Kinerja Keuangan Terbaru!

Investor Singapura Divestasi Rp196,5 Juta di ITSEC Asia (CYBR)

DKHH Genap 5 Tahun, Ekspansi Layanan Kesehatan Masyarakat

RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) Besok! Alexandra Askandar Dirut Baru

Makin Boncos, WMPP Semester I-2025 Defisit Rp1,48 Triliun