Pendapatan sewa Diterima di Muka naik dari Rp. 666.666.666 di tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp. 796.944.443 di tanggal 30 September 2023 karena ada
Pendapatan Sewa Diterima di Muka Nak dari Rp. 666 666.666 di tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp. 796 944.443 di tanggal 30 September 2023 karena ada penerimaan uang sewa dan beberapa penyewa baru dengan masa sewa sampai dengan tahun 2024 dan 2028.
Related News

Kurangi Kepemilikan, Lim Oi Wah Jual 9,1 Juta Lembar Saham TEBE

RUPSLB Setujui Perwira Menengah TNI AD Pimpin Timah (TINS)

Menthobi Karyatama Raya (MKTR) Siap Bagikan Dividen Tunai Rp18,2M

Kabar Baik, Prodia Widyahusada (PRDA) akan Bagikan Dividen Rp162M

BRI Dukung Pendidikan Lewat Gerakan Ini Sekolahku

Dirut Bank KB Bukopin (BBKP) Mundur, Kenapa?