Bumi Resources (BUMI) Harap Pemerintah Cabut Larangan Ekspor Batubara, Ini Alasannya

EmitenNews.com - PT Bumi Resources (BUMI) mengharap pemerintah segera mencabut larangan ekspor batubara. Terutama dan terkhusus bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pasar domestik alias Domestic Market Obligation (DMO).
Mengapa? pasalnya menurut manajemen Bumi Resources pelarangan ekspor batubara oleh pemerintah melalui surat Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) No. B-1605 itu, memiliki potensi terjadi kondisi keadaan kahar alias force majeure.
Selain itu, Bumi Resources berpandangan, larangan ekspor batubara tersebut, juga berpotensi memiliki demurrage, dan penalti yang mungkin terjadi sebagai akibat tertahannya pengiriman batubara ke luar negeri. Demurrage atau pengenaan biaya tambahan dari perusahaan pelayaran atau agen pelayaran terhadap penambahan waktu pemakaian atau penggunaan kontainer.
Mengantisipasi itu, manajemen Bumi Resources dan entitas usaha telah memenuhi kewajiban pasar domestik (DMO), dengan mendahulukan kebijakan pasokan batubara untuk kepentingan dalam negeri termasuk PLN. ”Kami tetap mengikuti kebijakan pemerintah,” tutur Dileep Srivastava, Direktur & Corporate Secretary Bumi Resources, Rabu (5/1).
Mengenai dampak larangan ekspor terhadap Bumi Resources dan anak usaha, Dileep mengaku untuk sementara belum ada dampak signifikan terhadap kelangsungan usaha. ”Kami masih mengkaji dampak larangan tersebut. Soal force majure, pada setiap kontrak penjualan batubara entitas anak sudah memuat pengaturan mengenai kondisi kahar,” ulas Dileep.
Dileep mengaku pada 31 Desember 2021 Kementerian ESDM melalui surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No, B-1605/MB.05/DJB.B/2021 perihal pemenuhan kebutuhan batubara untuk kelistrikan umum (surat ESDM No. B-1605) telah mengeluarkan aturan yang salah satunya mengatur perusahaan pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi dan IUPK kelanjutan operasi/kontrak sera perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara dilarang untuk melakukan penjualan batubara ke luar negarei terhitung sejak 1-31 Januari 2022. (*)
Related News

Trimegah Sekuritas Indonesia (TRIM) Siap Lunasi Obligasi Rp388 Miliar

Tambah Kepemilikan, Robby Kini Kuasai 11,34 Persen Saham WOWS

11 Juli 2025, Satu Visi Putra (VISI) Siap Bagikan Dividen Rp3 Miliar

Ditunjuk Pimpin Amman Mineral (AMMN), Arief Sidarto Berterima Kasih

Emiten Tommy Soeharto (GTSI) Ini Setujui Bagi Dividen Rp23,7 Miliar

Dividen Rp1,62 Miliar, CHIP Targetkan Kinerja Tumbuh 10 Persen di 2025