EmitenNews.com - Ini buntut kasus Jiwasraya. Sebanyak 170 orang menggugat Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) senilai Rp7,9 triliun. Tidak itu saja. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi turut tergugat. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu (6/10/2021), para penggugat meminta majelis hakim memutuskan sejumlah hal.


Memerintahkan kepada Tergugat 1 maupun Tergugat 2 segera membuka atau melepaskan (release) status Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Hanson Internasional sebagaimana telah diuraikan dalam Posita Gugatan para penggugat tersebut. Para penggugat meminta dapat melakukan transaksi penawaran jual dan beli efek dari saham emiten MYRX sebagaimana mestinya di bursa.


Henson Internasional, perusahaan milik Benny Tjokrosaputro atau Bentjok. Benny berstatus terpidana korupsi Jiwasraya dengan hukuman penjara seumur hidup. Benny terbukti melakukan serangkaian tindakan korupsi sehingga uang triliunan rupiah Jiwasraya amblas. Saat ini Benny juga sedang diadili di kasus korupsi Asabri.


Para penggugat meminta hakim memerintahkan kepada tergugat 1, dan 2, membuka atau melepaskan status Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT. Hanson Internasional Tbk, yang dilakukan berdasarkan Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT. Hanson Internasional Tbk (MYRX) NO. Peng-SPT-00002/ BEI.PP3/01-2020, Tanggal 16 Januari 2020.


Kepada majelis hakim para penggugat juga meminta agar menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar Ganti Kerugian kepada para pengguat, dengan perincian sebagai berikut :


Kerugian Materiil lebih dari Rp2,9 triliun harus dibayarkan kepada para penggugat, dan kerugian Immateriil sebesar Rp5 triliun.


Dalam gugatannya, para penggugat juga meminta hakim agar menyatakan, putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voraad) walaupun tergugat 1, dan 2, mengajukan upaya hukum. Kemudian, menghukum tergugat membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Selanjutnya, hakim diminta menghukum tergugat 1, dan 2, maupun turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini. ***