EmitenNews.com - Waduh, keterlaluan Anik Fatul Fauziyah (44). Pemilik usaha UD Tiga Putra itu diduga menjalankan usaha ilegal, memperdagangkan makanan minuman kemasan kedaluwarsa. Makanan minuman yang disumbangkannya, menimbulkan keracunan massal dalam pengajian dan selawatan di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (2/10/2024). 

Dalam keterangannya kepada pers, Jumat (4/10/2024), Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan, dalam penyelidikan kasus keracunan itu, pihaknya menduga penyebabnya makanan kedaluwarsa dari sumbangan Anik Fatul Fauziyah. Penyelidikan polisi juga mengungkap pemilik usaha UD Tiga Putra tersebut, diduga menjalankan usaha ilegal, yaitu memperdagangkan makanan minuman kemasan kedaluwarsa. 

Makanan dan minuman kedaluwarsa tersebut terdiri atas berbagai jenis, yang merupakan produk dagang dari produsen-produsen besar. Hal itu terungkap

setelah aparat Polres Kediri melakukan pengecekan lokasi toko dan gudang penyimpanan barang milik tersangka di Desa Krecek. Dari situ ditemukan barang-barang yang sudah expired, atau kedaluwarsa.

Polisi  juga menemukan sejumlah peralatan dan bahan-bahan kimia yang diduga digunakan tersangka untuk memuluskan usahanya itu. Modusnya, tersangka membuang label keterangan makanan kemasan yang sudah kedaluwarsa lalu diganti dengan label baru sehingga seolah-olah siap edar kembali. 

“Modusnya hapus label kedaluwarsa diganti dengan label kedaluwarsa baru. Motifnya untuk mencari keuntungan,” kata Kapolres Kediri. 

Dalam pemeriksaan, tersangka Anik Fatul Fauziyah mengakui bisnis ilegal itu, baru sekitar setahun ini dijalankan. Polisi masih memperdalam keterangan saksi-saksi termasuk para karyawan toko, untuk mengungkap tuntas bisnis makanan minuman yang sudah melewati masa edarnya itu. 

Polisi sudah menahan tersangka Anik Fatul Fauziyah, dengan mengenakan pasal berlapis. mulai dari kitab undang-undang hukum pidana, undang-undang perlindungan konsumen, hingga Undang-undang pangan. 

Bisnis tersangka menjual makanan kedaluwarsa membahayakan masyarakat

Polisi juga sudah menyegel toko, dan gudang milik tersangka, beserta isinya, dengan memasang garis polisi untuk mengamankannya. Kapolres mengaku sangat konsen menangani kasus tersebut apalagi bidang usaha pelaku dianggap sangat membahayakan keselamatan masyarakat.