BFIN Beber Kronologi Upaya Penarikan Mobil Konsumen
:
0
Potret gedung BFI Finance.
EmitenNews.com - Kasus dugaan penarikan paksa sebuah mobil yang menyangkut salah satu emiten, yakni BFI Finance (BFIN) masih bergulir. Terakhir, kasus tersebut sudah masuk di tahap penyidikan oleh kepolisian.
Melalui keterbukaan informasi (KI), BFIN membeberkan kronologi dan uraian kejadian kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (5/5/2026).
Corporate Secretary BFIN, Budi Darwan Munthe, menuturkan pada tanggal 8 Desember 2023, BFI Finance telah menyetujui fasilitas pembiayaan yang dimohonkan konsumen kami berinisial AHP yang berdomisili di Tangerang Selatan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan berupa mobil Lexus dengan jangka waktu pembiayaan selama 48 bulan.
“Dalam pelaksanaan kewajiban, konsumen beberapa kali melakukan keterlambatan pembayaran kepada BFI Finance, namun setiap kali dilakukan kunjungan penagihan oleh kami, mobil terlihat berada dalam penguasaan konsumen. Hingga akhirnya memasuki November 2025, konsumen kembali menunggak tiga kali angsuran kepada BFI Finance,” tutur Budi dalam keterangan tertulis di KI.
Budi melanjutkan, setelah dilakukan kunjungan kembali oleh BFI Finance, konsumen mengaku bahwa mobil sudah tidak dalam penguasaannya. Atas dasar itu, BFI Finance menugaskan jasa penagih eksternal untuk melakukan pelacakan dan meminta mobil tersebut dari pihak yang menguasai mobil agar menyerahkannya kepada BFI Finance.
Dalam perkembangan berikutnya, Budi menyebut, pada tanggal 4 November 2025, saat akan dilakukan pelaksanaan tugas oleh jasa penagih, diperoleh informasi dan bukti bahwa mobil tersebut sudah dimiliki Saudara AP karena telah membeli secara tunai. Karena itu, jasa penagih menghentikan pelaksanaan tugas, dan sampai saat ini mobil tetap dalam penguasaan Saudara AP.
“Menindaklanjuti kejadian tersebut, BFI Finance telah bertemu dengan Saudara AP pada tanggal 7 November 2025 untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Saudara AP akibat adanya kejadian di atas,” lanjut Budi.
Hingga saat ini, BFI Finance menyebut, masih terus berupaya melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk kepada Saudara AP, pihak berwajib dan Otoritas Jasa Keuangan guna menindaklanjuti dan mencari penyelesaian atas permasalahan tersebut.
“Dalam hal ini, BFI Finance merupakan korban dari konsumen yang tidak memenuhi kewajibannya kepada BFI Finance. BFI Finance berkomitmen untuk taat hukum dan berhak menempuh proses hukum yang diperlukan terhadap konsumen guna penyelesaian masalah ini,” kata Budi. (*)
Related News
Potongan Dipangkas, Grab Pertimbangkan Ubah Model Bisnisnya
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok





