EmitenNews.com - Kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina (Persero) telah merugikan keuangan negara senilai USD113,84 juta, atau setara dengan Rp1,77 triliun. Kerugian negara terjadi setelah adanya keuntungan Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan dan Corpus Christi Liquefaction (CCL) dalam kasus itu

"Ini berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya," ucap hakim Hiashinta Fransiska dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).

Hakim Hiashinta menyebutkan, kerugian negara terjadi setelah adanya keuntungan yang diraup Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dan Corpus Christi Liquefaction (CCL) dalam kasus itu. 

Penetapan kerugian negara tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013 Yenni Andayani. 

Majelis Hakim berpendapat kedua terdakwa telah melakukan rangkaian perbuatan yang tidak sesuai parameter pengurus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya menjalankan bisnisnya dengan baik dan benar. 

Dalam Menjalankan Bisnis Seharusnya Sesuai Prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Hakim menyatakan, dalam menjalankan bisnis, para terdakwa seharusnya sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran. 

Namun, dalam perkara ini, Hari dinyatakan terbukti tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional. Ia tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy. 

Hari juga mengusulkan Karen agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada Hari untuk menandatangani LNG Perjanjian Jual Beli (SPA) Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Parahnya lagi, tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian. 

Dalam putusan majelis hakim, Yenni dinilai bersalah karena mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani risalah rapat direksi mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL.