EmitenNews.com - Di mata Ribka Tjiptaning negara tidak menaruh perhatian terhadap buruh. Ketua DPP PDI Perjuangan itu, mengkritik sikap pemerintah dan DPR yang belum mengesahkan RUU Ketenagakerjaan. Kaum pekerja dinilai masih jauh dari hidup sejahtera. Kepastian hidup buruh di Indonesia memprihatinkan. Belum disahkannya RUU Ketenagakerjaan menjadi bukti bahwa negara tak menaruh perhatian terhadap buruh. 

"Karena Undang-Undang Ketenagakerjaan belum disahkan, belum berpihak pada kaum buruh. Kita seperti hidup dalam negara VOC. Belum ada kepastian hidup di dalam Republik ini. Hidup rakyat!," pekik Ribka Tjiptaning di hadapan massa buruh, di Gelanggang Olahraga (GOR) Otista, Jakarta (3/5/2026) disambut seruan setuju buruh yang hadir di lokasi. 

Ribka mengatakan buruh tidak menuntut muluk-muluk. Kaum buruh hanya menuntut kesejahteraan dan keadilan. "Buruh tidak menuntut mobil yang mewah. Buruh tidak pernah menuntut rumah mewah. Buruh hanya menuntut keadilan! Buruh hanya menuntut kesejahteraan! Tapi ini pun tidak diberikan oleh negara."

PDI Perjuangan menggelar peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan tema Banteng Pro Pekerja: Buruh Berdaulat, Indonesia Berdikari. Sejumlah petinggi PDIP hadir antara lain: Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP bidang Kebudayaan yang juga Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.

Hadir juga Ketua DPP PDIP bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mercy Chriesty Barends, serta pimpinan Komisi IX DPR Charles Honoris. 

Baleg tengah menyiapkan RUU Ketenagakerjaan Yang akan Berbentuk Omnibus Law

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengungkapkan, Baleg tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru yang akan berbentuk omnibus law. RUU Ketenagakerjaan itu akan mencakup berbagai aspek terkait ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga outsourcing. 

“Kita akan membentuk satu yang seperti omnibus. Omnibus ketenagakerjaan,” ujar Bob Hasan kepada pers, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/4/2026). 

Pendekatan omnibus diperlukan karena ruang lingkup ketenagakerjaan sangat luas dan terus berkembang. Terutama setelah adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi ketentuan dalam regulasi sebelumnya. 

Dalam RUU tersebut nantinya akan diatur berbagai hal. Di antaranya, keselamatan kerja, sistem kontrak, hingga skema outsourcing yang masih menjadi perdebatan.