May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
:
0
Platform penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi Gojek menyatakan siap mengkaji pemangkasan potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen. Aplikator Gojek menanggapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dok. Metro TV.
EmitenNews.com - Ini kejutan lain dari Presiden Prabowo Subianto di Hari Buruh Internasional. Dalam pidatonya para peringatan May Day 2026, di Kawasan Monas, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026) pagi, Prabowo menyinggung besarnya potongan dari pihak perusahaan atau
aplikator mencapai 20%, yang merugikan mitra online. Ia minta hanya 8 persen agar lebih adil, karena pengemudi ojol yang berdarah-darah di lapangan.
Prabowo Subianto menegaskan tidak setuju dengan potongan 20 persen, yang menurutnya terlalu besar. Ia meminta agar potongan ojol dikurangi di bawah 10%. Ia berpandangan tidak adil jika perusahaan meraup untung besar, sedangkan ojol yang harus kerja keras di lapangan.
"Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%. Gimana, ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa, 10%?. Kalian minta 10%? Saya katakan di sini, tidak setuju 10%," tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya yang berapi-api, di Monas itu.
Prabowo minta turun lagi. Harus di bawah 10%. “Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita, nggak usah berusaha di Indonesia."
Karena itu, Prabowo sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Beleid tersebut memuat sejumlah aturan. Termasuk pemberian BPJS Kesehatan hingga jaminan kecelakaan kerja bagi pengemudi ojek.
Melalui aturan baru ini, pemerintah menetapkan standar baru yang jauh lebih rendah guna meningkatkan pendapatan bersih para pekerja transportasi online. Lewat Perpres tersebut pemerintah juga mengatur pendapatan bagi pengemudi dan aplikator dibagi dari sebelumnya 80% - 20% menjadi 92% - 8%.
Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk membela hak para pengemudi ojek daring (ojol) yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan. Menurutnya, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi.
Gojek Siap Mengkaji Pemangkasan Potongan Pendapatan yang Diambil Aplikato dari Pengemudi Daring
Platform penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi Gojek menyatakan siap mengkaji pemangkasan potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen. Aplikator Gojek menanggapi terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monas, Jumat.
Related News
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat
Banyak Mobil Pecah Ban Mendadak di KM 17 Jagorawi, JSMR Minta Maaf





