EmitenNews.com - Ada fakta misi menarik di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden tentang ojek online, yang antara lain berisi potongan aplikator untuk ojol maksimal 8 persen. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pemerintah telah membeli sebagian saham perusahaan aplikator ojek online (ojol) melalui Danantara. 

“Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke aplikator, mengambil bagian saham,” ujar politikus Partai Gerindra itu, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/5/2026). 

Dasco mengungkapkan hal tersebut saat menerima audiensi massa buruh yang menggelar aksi May Day 2026, di depan Gedung DPR RI, Jumat (1/5/2026). 

Masuknya pemerintah sebagai pemegang saham membuka ruang untuk penyesuaian berbagai kebijakan di sektor transportasi online, termasuk terkait besaran komisi yang selama ini menjadi keluhan pengemudi ojol. Dasco menjelaskan, kebijakan yang berkaitan dengan sistem aplikator tidak bisa diubah secara instan. 

“Penyesuaian akan dilakukan bertahap. Karena ini menyangkut sistem dan lain-lain, sehingga kebijakan itu akan disesuaikan secara perlahan tapi pasti,” kata Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.

Dengan Perpres Itu, Aplikator Hanya akan Mengambil 8 Persen dari yang Dikumpulkan

Salah satu perubahan yang akan dilakukan adalah menurunkan komisi yang diambil oleh aplikator dari pengemudi. Tadinya 20 persen. Dengan Perpres baru itu, aplikator hanya akan mengambil 8 persen dari yang dikumpulkan.

Masih kata Dasco. Pemerintah juga masih mengkaji status pengemudi ojol, apakah akan diposisikan sebagai pekerja atau tetap sebagai mitra. Ia menyebutkan, pembahasan mengenai apakah pengemudi ojol menjadi pekerja, atau tetap sebagai  mitra, seperti saat ini, masih disimulasikan.

Satu hal, Dasco menegaskan, organisasi pengemudi ojol akan tetap dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan tersebut. “Nanti itu juga tetap organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini akan diajak ngomong, akan diajak berembuk.”

Seperti diketahui saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, 1 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah meneken Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Massa buruh bersorak mendengar kabar dari Prabowo. Prabowo menekankan bahwa hak para ojol harus dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakannya.