EmitenNews.com - Berakhir sudah pelarian buron Michael Steven. Melarikan diri sejak September 2023, dan masuk dalam daftar Red Notice Interpol November 2025, tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dan gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) itu, ditangkap di Maroko. Kabur sejak hampir tiga tahun, bos Kresna Life itu kini dipulangkan ke Tanah Air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Michael Steven berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah ditangkap oleh otoritas keamanan di Maroko. Proses pemulangannya melalui mekanisme ekstradisi. Inilah babak baru dalam penyelesaian megaproyek gagal bayar yang merugikan ribuan nasabah hingga triliunan rupiah.

Dari data dan informasi yang dikumpulkan Selasa (23/6/2026), diketahui Bareskrim Polri mulai membidik skandal Kresna Life sejak 2020 silam. Michael, satu dari lima tersangka dalam perkara yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tersebut.

Penyidik Bareskrim Polri menduga para tersangka menginvestasikan premi produk asuransi K-LITA (Kresna Link Investa) dan PIK (Protekto Investa Kresna) ke saham atau efek terafiliasi melebihi ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tidak itu saja. Para tersangka juga diduga tidak menyampaikan perkembangan investasi maupun nilai aktiva bersih kepada pemegang polis. Akibatnya, investor disebut mengalami kerugian sekitar Rp337,4 miliar.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 103 juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama Kresna Life Sebagai Tersangka 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama Kresna Life, KS, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan asuransi. Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat itu, kepada wartawan, Selasa (20/9/2022) mengatakan, penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana penggelapan pengasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka inisial KS, Dirut PT Kresna Life.

Diketahui Michael juga sosok penting di balik Kresna Life, perusahaan asuransi yang sempat menjadi sorotan karena gagal membayar klaim pemegang polis. Dugaan gagal bayar asuransi ini mencapai 8 ribu lebih pemegang polis dengan nilai kewajiban yang belum dibayarkan sekitar Rp6,4 triliun.

Tersangka kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), Michael Steven, yang melarikan diri ke luar negeri akhirnya ditangkap di Maroko. Ia merupakan buron Interpol dengan status Red Notice.