EmitenNews.com - Bumi Resources (BUMI), mengakuisisi 99,68 persen saham Wolfram Limited (Wolfram). Itu dengan mencaplok 126.599.340 saham senilai Rp696,77 miliar alias AUD63,29 juta. Transaksi pembelian perusahaan pertambangan emas, dan tembaga berbasis di Australia Barat tersebut telah diteken pada 7 Oktober 2025.

Transaksi itu, merupakan pembayaran awal dari rangkaian transaksi atas rencana perseroan untuk mengakuisisi 100 persen saham Wolfram. Pembayaran tahap selanjutnya akan dilaksanakan pada akhir Oktober 2025. Di mana, perseroan akan mengakuisisi 0,32 persen saham Wolfram senilai Rp2,2 atau setara AUD200.335.

Dengan demikian per November 2025, perseroan akan menjadi pemegang 100 persen saham Wolfram, dengan total nilai transaksi Rp698,98 milia atau setara AUD63,50 juta. Akuisisi Wolfram merupakan langkah strategis sejalan rencana transformasi, dan bagian dari program diversifikasi usaha di luar sektor Batu bara. 

Selain itu, akuisisi tersebut merupakan tindak lanjut dari term sheet agreement awal tahun ini, dan telah difinalisasi setelah memperoleh persetujuan dari Foreign Investment Review Board (FIRB) Australia. Langkah tersebut menandai tonggak penting dalam strategi diversifikasi Bumi Resources, memperluas portofolio perusahaan ke sektor mineral strategis, mineral kritis, dan peluang hilirisasi. 

“Dengan penuntasan transaksi ini, Bumi Resources mengambil langkah penting dalam perjalanan diversifikasi. Ekspansi ke mineral strategis, mineral kritis sejalan tren permintaan global, dan memperkuat komitmen kami terhadap pertumbuhan jangka panjang berkelanjutan,” tutur Adika Nuraga Bakrie, Presiden Direktur Bumi Resources. 

Melalui Wolfram, Bumi Resources memperoleh akses terhadap potensi produksi emas, dan tembaga dalam jangka pendek. Itu diharap dapat berkontribusi positif pada profil pendapatan perusahaan sekaligus memberi nilai tambah bagi para pemegang saham. 

”Pengambilalihan Wolfram akan memberikan dampak positif terhadap kegiatan usaha perseroan, dan memberi nilai tambah bagi pemegang saham. Transaksi tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan,” tegasnya. (*)