EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyoroti pergerakan tidak biasa (Unusual Market Activity/UMA) pada empat saham, yakni PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk (OPMS), PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC), PT Ifishdeco Tbk (IFSH), dan PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA), menyusul volatilitas harga yang tajam dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien. Ia menekankan bahwa status pengawasan tidak serta-merta mengindikasikan adanya pelanggaran, namun menjadi peringatan bagi investor agar mencermati risiko. Keputusan pengawasan ini mulai efektif diberlakukan Kamis (8/1).

Pasca terbit pengumuman UMA, pada perdagangan Kamis (8/1), dua saham tercatat langsung tertekan hingga menyentuh Auto Rejection Bawah (ARB). Saham OPMS terjun 14,93 persen atau turun 40 poin ke level Rp228, sementara INPC emiten 9 naga milik Tommy Winata, juga jatuh ke ARB setelah anjlok tajam 14,38 persen di Rp266 pada sesi pembukaan perdagangan.

Tekanan jual turut terjadi pada saham OASA yang melemah 3,88 persen atau turun 16 poin ke Rp396. Di sisi lain, saham IFSH justru bergerak berlawanan arah dengan melonjak 25 persen atau 290 poin melesat penuh di Rp1.450, sekaligus menyentuh Auto Rejection Atas (ARA).

Secara historis, IFSH telah melesat 80,38 persen dalam sepekan, menguat 75,93 persen dalam sebulan, dan naik 77,02 persen secara triwulanan. OPMS menguat 68,89 persen dalam sepekan, 79,53 persen sebulan, dan 85,37 persen dalam tiga bulan terakhir. 

Sementara, INPC tercatat naik 79,45 persen dalam sepekan, 65,42 persen sebulan, dan 66,88 persen secara triwulanan. Lalu, OASA menguat 50 persen dalam sepekan, 76,79 persen sebulan, dan 30,26 persen dalam tiga bulan terakhir. (*)