EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta. Langkah hukum itu ditempuh, terkait dugaan tindak pidana di bidang pasar modal yang terjadi pada periode 2020–2022.

Penyidik Utama OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas perdagangan saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS). 

“Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan, itu ada dua, yaitu Saudara ASS dan Saudara M. Ya, sekarang dalam proses penyelesaian kasusnya. Sedangkan kasus korporasinya masih berjalan,” kata Daniel, Rabu (4/3/2026).

Kasus tersebut diduga melibatkan Asep Sulaeman Sabanda selaku beneficial owner BEBS, Mukti Wibowo Kamihadi selaku mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, serta korporasi PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.

Kasus Pidana Insider Trading PT MASI dan PT BEBS Senilai Rp14,5T

Daniel menyebut nilai dugaan keuntungan ilegal dari aktivitas insider trading tersebut mencapai sekitar Rp14,5 triliun. Dalam proses penyidikan, OJK telah membekukan sekitar 2 miliar lembar saham yang diduga terkait dengan aktivitas perdagangan dimaksud.

Selain dugaan manipulasi IPO dan penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta material, penyidik juga menemukan indikasi transaksi semu berupa transaksi antarpihak terafiliasi. 

Skema tersebut diduga melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee yang dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka.

Rangkaian transaksi itu disebut menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler melonjak signifikan hingga sekitar 7.150 persen. 

“Dalam penanganan perkara ini, OJK telah memeriksa 25 orang saksi yang berasal dari MASI, BEBS, pihak perbankan, nominee, serta pihak terkait lainnya,” tulis OJK.

Dalam perkara ini, MASI diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta Pasal 104 juncto Pasal 91 terkait dugaan transaksi semu.

Tanggapan Mirae Asset Sekuritas Indonesia

Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia per Rabu (4/3/2026) pagi telah menerima kunjungan dari pihak Bareskrim dan OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi.

“Proses ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sudah lama berjalan. Perusahaan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan,” ucap Manajemen Mirae Asset.

Ia juga memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak. ***