Cari Formula Pas, Bahlil Ajak Swasta Hitung Harga BBM Nonsubsidi
Ilustrasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengajak PT Pertamina (Persero) dan badan usaha (BU) swasta menghitung formulasi harga BBM nonsubsidi. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Pemerintah bersama perusahaan pengelola SPBU tengah mencari formulasi harga BBM nonsubsidi agar tidak memberatkan masyarakat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengajak PT Pertamina (Persero) dan badan usaha (BU) swasta menghitung formulasi harga BBM nonsubsidi.
Sejauh ini, di tengah gejolak perang di Timur Tengah, pemerintah masih mempertahankan harga bahan bakar minyak. Per 1 April 2026, pemerintah menahan kenaikan harga BBM meskipun terjadi lonjakan harga minyak mentah imbas kemelut di Timur Tengah akibat perang yang dipicu serangan Amerika-Israel terhadap Iran.
"Menyangkut harga BBM nonsubsidi, pemerintah lagi melakukan pembahasan dengan melibatkan badan swasta lainnya," ujar Bahlil Lahadalia kepada pers, di kantornya, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Pemerintah bersama perusahaan pengelola SPBU tengah mencari formulasi harga BBM nonsubsidi agar tidak memberatkan masyarakat. Sampai kini, pemerintah mencari formulasi yang baik dan bijaksana.
"Pemerintah sangat memahami kondisi masyarakat. Kami masih membahas formula harga BBM, baik itu untuk subsidi maupun nonsubsidi. Kami lagi melakukan rapat untuk membangun, membuat exercise ya," urai Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Sejauh ini, penetapan harga BBM nonsubsidi masih mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020.
Kepmen itu menjadi dasar bagi badan usaha seperti Pertamina dan perusahaan swasta dalam menentukan harga jual BBM non-subsidi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, hingga Pertamina Dex.
Melalui regulasi tersebut, formula harga dasar BBM dihitung berdasarkan tiga komponen utama, yakni harga indeks pasar, konstanta, dan margin. Kemudian, harga jual eceran ditetapkan dengan menambahkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sesuai ketentuan masing-masing daerah.
Dengan memperhatikan kondisi konflik Timur Tengah yang sudah mengerek harga minyak mentah dunia, bukan tidak mungkin penyesuaian harga BBM di Tanah Air akan terjadi. Soalnya, konflik di kawasan Timur Tengah sudah berdampak pada pasokan energi dunia.
Sementara itu, harga Avtur mengalami lonjakan tajam. Pemerintah telah mengizinkan pihak maskapai nasional untuk menaikkan harga tiket pesawat maksimum hingga 13 persen mulai Senin (6/4/2026) ini. Relaksasi ini bakal diberikan selama 2 bulan, usai harga bahan bakar pesawat mengalami lonjakan tajam.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengabarkan, harga avtur di berbagai negara telah mengalami kenaikan. Di Thailand yang telah mencapai Rp29.518 per liter, dan Filipina Rp25.326 per liter.
Harga avtur jadi salah satu komponen pembentuk tarif pesawat yang memakan porsi hingga sekitar 40 persen. Namun, pemerintah tidak bisa membatasi lonjakan harga avtur yang mengikuti perkembangan pasar.
"Pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat. Jadi pemerintah yang kita jaga adalah harga tiketnya," ujar Menko Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026). ***
Related News
Merespon Harga Avtur, Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge 38 Persen
Defisit APBN 2026 Capai Rp240 Triliun, Tenang Kata Menkeu Purbaya
Harga Avtur Melonjak Tajam, Pemerintah Izinkan Tiket Pesawat Naik
Harga Emas Turun karena Ancaman Terbaru TrumpĀ
Ekonomi AS di Atas Ekspektasi, Ini yang akan Terjadi dengan Harga Emas
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp26.000 Per Gram





