EmitenNews.com - Hartadinata (HRTA) merancang private placement maskimal 460,52 juta eksemplar. Penerbitan saham baru itu, setara 10 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan. Pengeluaran saham anyar tersebut, dibalut nilai nominal Rp100.

Aksi korporasi tersebut akan digeber setelah mendapat restu investor. Nah, untuk mendapat izin pemodal tersebut, HRTA akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa pada 16 Oktober 2026 mendatang. Tindakan itu untuk penguatan struktur permodalan.

Itu penting dalam menunjang pengembangan usaha. Selain itu, private placement dilakukan dalam rangka selain perbaikan possisi keuangan sesuai dengan syarat, dan ketentuan pasal 3 huruf b dalam POJK No. 14/2019. Penguatan struktur modal itu, diharap dapat meningkatkan daya tahan perseroan terhadap dinamika industri, dan mendukung strategi pertumbuhan berkelanjutan.

Melalui langkah itu, perseroan bertujuan untuk memperkuat fondasi keuangan perusahaan sekaligus memastikan tersedianya sumber daya yang memadai untuk mendukung pertumbuhan, dan peningkatan nilai jangka panjang bagi pemegang saham atau pemangku kepentingan.

Dana hasil private plaement untuk mengembangkan kegiatan usaha, dan mendukung keberlangsungan kegiatan operasional. Perseroan memandang perlu memperkuat struktur permodalan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja. (*)