Cari Jurist Tan, Kejagung Buka Peluang Eks Stafsus Nadiem Masuk DPO
:
0
Jurist Tan. Dok. Okezone.
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung kembali memanggil Jurist Tan, tersangka kasus korupsi pada Kemendikbudristek terkait pengadaan Chromebook. Ini pemanggilan ketiga bagi Jurist Tan, untuk diperiksa sebagai tersangka. Mantan staf khusus (eks) Mendikbudristek Nadiem Makarim itu, terancam masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pemanggilan ketiga sudah direncanakan. Kalau tidak salah pekan ini juga. Penyidik sedang mempertimbangkan. Kita tunggu dalam waktu dekat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Kejagung mengancam, jika Jurist Tan yang saat ini diduga berada di luar negeri, kembali mangkir maka terbuka peluang mantan staf Mendikbudristek itu akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Anang juga mengungkapkan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengendus keberadaan Jurist Tan.
“Ada. Kita lihat saja nanti. Kami sedang berupaya, tapi penyidik pasti punya cara,” katanya.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022 itu.
Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020-2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Selanjutnya, SW (Sri Wahyuningsih) Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.
Terakhir, MUL (Mulyatsyah) Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021. Ia juga sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021.
"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020," kata Abdul Qohar.
Related News
Warga Penuhi SPBU Antre BBM Usai Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu
Temui PM Wong, Pramono Buka Ruang Investasi Singapura di Jakarta
Bahlil Sebut Rp22,4T Anggaran ESDM 2027 untuk Rakyat, Ini Prioritasnya
Global Bond Perdana Diborong AS, Danantara Pede Bidik Tenor 30 Tahun
BUMN Perkebunan Ini Belajar Ternak Ayam Untuk Pasok MBG
Terjadi Jual Beli Audit BPK, ICW Beberkan Bukti Sejak Kasus Achsanul





