Catat! Mulai 1 Agustus 2023 Presiden Wajibkan Eksportir Simpan DHE di Perbankan Tanah Air
Ilustrasi aktivitas ekspor-impor. dok. Okezone.
Pasal 16 ayat 2 menyebutkan: Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. ***
Related News
Jogja Financial Festival 2026 Memanggil, Ayo Segera Daftar!
Meningkat Minat Investor Ritel Domestik IPOT Fasilitasi Beli Saham IPO
DJP Himpun Pajak Ekonomi Digital Rp2,08 Triliun Per Februari 2026
SAKA Tuntaskan Pemboran Sumur UPA-17ST WK Pangkah
ICDX Mendata, Perdagangan Berjangka Komoditi Naik 96 Persen
Kinerja K3 Moncer, SMGR Raih Penghargaan Excellent HSE 2026





