Catat! Mulai 1 Agustus 2023 Presiden Wajibkan Eksportir Simpan DHE di Perbankan Tanah Air
:
0
Ilustrasi aktivitas ekspor-impor. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Catat ya. Mulai 1 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo resmi mewajibkan para eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan Tanah Air sebesar 30 persen selama tiga bulan.
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Asal tahu saja, DHE SDA yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Pasal 7 ayat 1 aturan itu menyebutkan: DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu.
Jangka waktu ditetapkan dalam Pasal 7 ayat 2 PP 36/2023 ini intinya: Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat tiga bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA.
Selanjutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penempatan DHE SDA ini akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Related News
Resmi jadi Pemungut PPN Digital, Strava Janji Harga Langganan Tak Naik
Perjuangan Menuju Skema Single Salary ASN, Ini Tekad Bulat Kepala BKN
Perbaiki Coretax Lagi, Tekad Purbaya Tekan Shortfall Pajak 2026
Batam Menuju Gerbang Maritim dan Investasi Global. Ini Arahan Presiden
Harga Emas Antam Turun ke Rp2,64 Juta, Tertekan Penguatan Dolar AS
Dolar AS Menguat di Atas 101, Pasar Finansial RI Waspada





