EmitenNews.com - Catat ya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kebijakan tersebut diterapkan untuk mempermudah integrasi data perpajakan dengan menggunakan data kependudukan.


Dalam media briefing di Jakarta, Jumat (27/5/2022), Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, nantinya wajib pajak yang baru mendaftar tidak akan diberikan NPWP. Cukup menggunakan NIK-nya. Bagi yang telah memiliki NPWP, nantinya akan diganti seluruhnya menggunakan NIK.


"Pertama, yang belum punya, daftar, langsung kasih NIK. Tapi tunggu PMK ya. Tapi lama-lama untuk yang sudah punya, secara bertahap akan diganti dengan NIK. Dikasih tahu sama DJP, sekarang Anda pakainya NIK saja," kata Hestu Yoga Saksama.


Pelaksanaan integrasi data perpajakan menggunakan data kependudukan akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun Yoga menyebut, peralihan dari yang telah memiliki NPWP kepada NIK akan dilakukan melalui pemberitahuan dari pihak DJP.


Yang penting dicatat, DJP memastikan penggunaan NIK sebagai ganti NPWP juga tidak membuat semua orang menjadi wajib pajak. Pasalnya, mereka baru akan menjadi wajib pajak dan kewajiban membayar pajak ketika telah memiliki penghasilan. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir atas kebijakan baru tersebut.


"Ini yang perlu kita garis bawahi, bahwa tidak semua yang punya NIK nanti harus membayar pajak. Konteksnya, ini kemudahan orang pribadi di Indonesia kalau daftar NPWP karena sudah mulai punya gaji, yang akan dikasih nanti NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. ***