EmitenNews.com - Soal tambahan besaran saham Indonesia jadi 63 persen atas PT Freeport Indonesia (PTFI) masih perlu bersabar. Pemerintah memastikan akan memperbesar lagi porsi kepemilikan saham di PTFI, melalui kesepakatan perpanjangan kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI hingga 2041. Indonesia diproyeksikan bakal menguasai total 63% saham perusahaan tambang raksasa tersebut setelah 2041.

Dalam keterangannya yang dikutip Senin (23/2/2026), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan Indonesia melalui holding BUMN tambang MIND ID, saat ini telah memegang saham mayoritas sebesar 51%. Jumlah saham akan bertambah seiring berlakunya kesepakatan baru.

"Hari ini, dari komposisinya 100 persen, saham kita 51%. Pada tahun 2041 negara akan mendapatkan saham 51% tambah 12% berarti 63%," ujar Bahlil Lahadalia.

Saat ini hingga 2041 Freeport-McMoRan masih memegang 48,76% saham di PT Freeport Indonesia (PTFI). Dengan divestasi ini, mulai 2042 kepemilikan saham FCX di PTFI hanya tersisa 37%.

Bagusnya, karena pengambilalihan tambahan saham sebesar 12% tersebut tidak akan membebani anggaran negara untuk biaya akuisisinya. Pemerintah berhasil menyepakati saham tersebut didapatkan secara cuma-cuma, dengan konsekuensi biaya operasional untuk kegiatan eksplorasi lanjutan ditanggung bersama secara proporsional.

"Tanpa ada biaya apapun untuk pengambilalihan 12%. Namun dalam proses untuk meningkatkan eksplorasi pasti di situ membutuhkan biaya, di situlah ditanggung renteng," jelasnya.

Satu hal penambahan porsi saham tersebut juga dipastikan akan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan daerah. Bahlil menjamin bahwa sebagian dari tambahan saham 12% tersebut akan dialokasikan khusus untuk Pemerintah Daerah Papua sebagai wilayah penghasil tambang.

"Penambahan 12% saham ini juga akan berkontribusi akan dibagi sebagian kepada pemerintah daerah Papua penghasil tambang," tambah Bahlil Lahadalia.

Sebelumnya, Freeport-McMoRan (FCX) resmi mengumumkan telah meneken Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Indonesia. Kesepakatan ini memastikan perpanjangan izin operasi (IUPK) tambang Grasberg di Papua Tengah setelah 2041.

Untuk perpanjangan izin Freeport itu, salah satu syarat yang diberikan Indonesia adalah tambahan kepemilikan saham Freeport ke pemerintah. Melalui MoU tersebut, FCX akan mendivestasikan 12% kepemilikan sahamnya di PT Freeport Indonesia kepada Pemerintah Indonesia pada 2041, tanpa biaya apa pun.

Namun, pihak yang mengakuisisi saham FCX tersebut akan mengganti biaya prorata yang dikeluarkan FCX menggunakan nilai buku untuk investasi yang menguntungkan pada periode setelah 2041.

Dalam pernyataan resminya, FCX menyebut kedua pihak sepakat merevisi aturan izin saat ini. Revisi ini memberikan jaminan hak operasi bagi PT Freeport Indonesia, sekaligus memuluskan jalan bagi pemerintah untuk menambah porsi sahamnya nanti. ***