EmitenNews.com - Catat ya. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama masih dapat digunakan sampai 31 Desember 2023. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, kebijakan itu diberlakukan karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru.


Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/7/2022), Neilmaldrin Noor mengatakan, NPWP format baru yang telah diluncurkan pada 14 Juli 2022 masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas. Salah satunya untuk dapat masuk ke aplikasi pajak.go.id sampai 31 Desember 2023.


Terdapat tiga format NPWP baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.


Pertama, yaitu untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.


Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.


Dengan demikian, Neilmaldrin Noor menegaskan implementasi NPWP format baru secara penuh baru akan dimulai pada 1 Januari 2024, saat sistem inti administrasi perpajakan (core tax) sudah beroperasi. ***