Catat Ya! OJK Tetapkan Saham Kokoh Exa Nusantara Sebagai Efek Syariah
:
0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. OJK.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan tetapkan saham PT Kokoh Exa Nusantara Tbk sebagai Efek Syariah. Terkait dengan penetapan itu, OJK menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-57/PM.02/2023.
Dengan keluarnya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Informasi yang dikumpulkan Senin (9/10/2023), menyebutkan, keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Kokoh Exa Nusantara Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Seperti diketahui, secara periodik OJK mereview Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Related News
OJK Hukum 2 Raksasa Asing di Balik IPO BREN & CUAN, Denda Capai Rp600M
Sales dari 8 Perusahaan Sekuritas Terseret Kasus DSSA, Ini Sanksi OJK
OJK Sanksi Tegas 38 Pihak Terkait 11 Emiten, Denda Triliun Rupiah
OJK Rinci Identitas Pelanggar dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN
20 Saham di Indeks Baru BEI, Apa Saja?
Kinerja Positif, RUPSLB Angkat Christian Lesmana Dirut Bank Neo (BBYB)





