Catat Ya! Putar Musik di Kafe Wajib Bayar Royalti Kepada Pencipta

Setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Aturan tersebut tetap berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya. dok. RRI.
“Pelindungan hak cipta bukan semata soal kewajiban hukum, tapi bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras para pencipta yang memberi nilai tambah pada pengalaman usaha Anda,” katanya.
Seperti diketahui pengenaan royalti terhadap musik yang dimainkan di ruang publik seperti rumah makan mencuat setelah gerai Mie Gacoan di Bali diduga melakukan pelanggaran hak cipta. Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
Pihaknya diduga memutar musik di gerai Mie Gacoan tanpa izin dari pemilik hak cipta dan tidak membayar royalti sejak tahun 2022.
Dalam kasus ini, Mie Gacoan dianggap melanggar hak ekonomi pencipta, khususnya dalam bentuk performing rights, yaitu hak mempertunjukkan atau memperdengarkan karya secara publik—termasuk di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya. ***
Related News

Pemerintah Umumkan Program Paket Ekonomi 2025, Fresh Graduate Merapat

Presiden Setuju Tambah Saham 10 Persen di Freeport, Bahlil Siap Jalan!

Makin Bertumbuh, MPMInsurance Lanjutkan Capaian Dengan Direksi Baru

Agar UMKM Makin Mudah Akses Kredit, OJK Terbitkan Aturan BaruÂ

Sompo Insurance Gelar Talkshow Literasi Keuangan & Kesehatan

Kemenperin: Nilai Budaya Jadi Kekuatan IKM Kerajinan