EmitenNews.com - Catat ya. Setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Aturan tersebut tetap berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.

Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (29/7/2025), Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Kementerian Hukum Agung Damarsasongko mengatakan, langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik. 

“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung Damarsasongko dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025). 

Untuk pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. 

LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait. Skema ini memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik, serta memudahkan pelaku usaha karena tidak perlu mengurus lisensi satu per satu dari setiap pencipta lagu. 

“Hal ini memberikan keseimbangan agar pencipta atau pemilik hak terkait musik/lagu mendapatkan hak ekonominya, serta pengguna merasa nyaman dalam berusaha atau menggunakan lagu,” ujarnya. 

Agung Damarsasongko juga menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku usaha yang akan memblokir pemutaran lagu-lagu Indonesia demi menghindari pembayaran royalti. Menurut dia, hal itu justru akan melemahkan ekosistem musik lokal dan tidak memberikan apresiasi kepada pencipta/pemegang hak cipta.

"Musik bagian dari identitas budaya. Ketika pelaku usaha enggan memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta lagu Indonesia, yang dirugikan bukan hanya seniman, tetapi juga konsumen dan iklim kreatif nasional secara keseluruhan,” kata Agung. 

Hati-hati menggunakan alternatif lain seperti pemutaran musik instrumental bebas lisensi

Agung meminta pelaku usaha tetap berhati-hati bila ingin menggunakan alternatif lain seperti pemutaran musik instrumental bebas lisensi atau lagu dari luar negeri karena tidak semuanya bebas dari perlindungan hak cipta.