CDIA Ungkap Aksi Baru
Salah satu pembangkit milik perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Chandra Daya Investasi (CDIA) mengeksekusi transaksi Rp240 miliar. Transaksi itu, melibatkan Chandra Warehouse Cilegon (CWC), dan Panca Puri Perkasa (PPP). Transaksi tersebut telah ditahbiskan pada 30 Oktober 2025.
Transaksi itu berupa jual beli aset berupa gudang seluas 30.091 meter persegi (m2) yang berdiri di atas tanah seluas 51.128 m2, dan sarana pelengkap terletak di Kawasan Industri Krakatau I, Jalan Asia Raya, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Aset tersebut dibeli oleh CWC dari Panca Puri Perkasa. Selanjutnya, aset tersebut oleh CWC akan digunakan untuk mengembangkan kegiatan usaha pergudangan, dan kegiatan operasional CWC.
Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena adanya hubungan afiliasi antara PT CWC, dan PT PPP dari segi pengendali perusahaan.
Transaksi afiliasi itu, bukan merupakan transaksi benturan kepentingan, transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material, dan perubahan kegiatan usaha, dan transaksi yang dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha perseroan. (*)
Related News
Quraish Shihab Hengkang dari BTN Syariah, Ini Alasannya
Terungkap! Harga Pasar Saham GIAA per 30 Juni 2025
Batavia Prosperindo (BPTR) Angkat Williem Tanjung Oscar Sebagai Komut
Direktur Bank Mandiri (BMRI) Tebus Saham Harga Diskon
Tiga Pentolan Emiten Aguan (ERAA) Eksekusi Saham MESOP Miliaran Rupiah
BEI Selidiki Calon Pengendali Baru AMMS Asal British Virgin Island





