CDIA Ungkap Aksi Baru
Salah satu pembangkit milik perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Chandra Daya Investasi (CDIA) mengeksekusi transaksi Rp240 miliar. Transaksi itu, melibatkan Chandra Warehouse Cilegon (CWC), dan Panca Puri Perkasa (PPP). Transaksi tersebut telah ditahbiskan pada 30 Oktober 2025.
Transaksi itu berupa jual beli aset berupa gudang seluas 30.091 meter persegi (m2) yang berdiri di atas tanah seluas 51.128 m2, dan sarana pelengkap terletak di Kawasan Industri Krakatau I, Jalan Asia Raya, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Aset tersebut dibeli oleh CWC dari Panca Puri Perkasa. Selanjutnya, aset tersebut oleh CWC akan digunakan untuk mengembangkan kegiatan usaha pergudangan, dan kegiatan operasional CWC.
Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena adanya hubungan afiliasi antara PT CWC, dan PT PPP dari segi pengendali perusahaan.
Transaksi afiliasi itu, bukan merupakan transaksi benturan kepentingan, transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material, dan perubahan kegiatan usaha, dan transaksi yang dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha perseroan. (*)
Related News
Jinlong Buka Tender Wajib FITT di Rp296, Deadline 6 Maret
Perkuat Kepemilikan di INET, PT Abadi Kreasi Borong 124,4 Juta Saham
Edwin Soeryadjaya Borong 1,53 Juta Saham SRTG Harga Bawah
Anak Usaha SOLA Garap Proyek Jalan Hauling Batubara RMK Group
Kawal Harga, BREN Buyback Rp2 Triliun
AEI Dukung Free Float 15%, Minta Bertahap dan Perhatikan Daya Serap





