EmitenNews.com - Pemerintah menyadari kemungkinan terjadinya salah sasaran dalam penyaluran LPG 3 kilogram. Karena itu, penyalurannya akan diubah mulai 2023.  Perubahan dilakukan untuk menjamin ketepatan sasaran dari subsidi yang seharusnya untuk golongan masyarakat miskin semata, bukan golongan lainnya. Nantinya, penyaluran LPG 3 kg menjadi subsidi berbasis orang dan dikombinasikan dengan program bantuan sosial (bansos) lainnya.


Kebijakan tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023. Jadi, nantinya tidak semua orang lagi bisa mendapatkan LPG 3 kg.


Mengutip dokumen KEM PPKF 2023, Minggu (18/12/2022) disebutkan: dengan mempertimbangkan tren kenaikan volume konsumsi LPG bersubsidi dan semakin besarnya beban fiskal, Pemerintah berupaya memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi LPG Tabung 3 Kg melalui transformasi yang diarahkan pada perubahan paradigma dari subsidi komoditas (selisih harga).


Jadinya, penyaluran LPG 3 kg akan dilakukan menjadi subsidi berbasis orang dan juga akan dikombinasikan dengan program bantuan sosial (bansos) lainnya. Intinya, menjadi subsidi berbasis orang yang disinergikan dengan program bansos lainnya.


“Pelaksanaan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg ini akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta kesiapan data dan infrastruktur." Demikian keterangan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.


Selain itu, perubahan dilakukan untuk memenuhi aturan Undang-Undang Energi Nomor 30 tahun 2007, bahwa subsidi energi hanya diberikan kepada golongan masyarakat miskin. Berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, subsidi LPG Tabung 3 Kg juga diberikan kepada nelayan dan petani kecil.


Berdasarkan Perpres Nomor 104 tahun 2007, subsidi LPG Tabung 3 Kg diberikan pada golongan RT dan usaha mikro. Namun, dalam regulasi tersebut tidak diatur adanya pembatasan golongan rumah tangga yang miskin dan rentan.


Perlu dilakukan penyempurnaan atas kebijakan subsidi LPG Tabung 3 Kg yang berlaku saat ini yang mengacu pada program konversi minyak tanah (mitan) ke LPG Tabung 3 Kg pada tahun 2007.


Realisasi subsidi energi triwulan I-2022, meliputi subsidi BBM sebesar Rp3,25 triliun atau 28,75% terhadap APBN 2022, subsidi LPG tabung 3 kg sebesar Rp21,65 triliun 32,68% terhadap APBN 2022 dan subsidi listrik mencapai Rp7,62 triliun 13,50% terhadap APBN 2022.


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan uji coba pendataan pembelian LPG 3 kilogram (kg) bagi masyarakat di seluruh Indonesia mulai 2023. Hal itu dilakukan agar barang subsidi tersebut lebih tepat sasaran.


Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pendataan sudah mulai dilakukan di lima kabupaten/kota di Indonesia. Pendataannya mengacu pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).


Tutuka Ariadji mengatakan, mulai tahun 2023, akan diterapkan sepenuhnya di  seluruh Indonesia. "Kita pakai data P3KE sekarang, dulunya BKKBN. Kita coba terapkan. Sudah di lima kabupaten/kota di Cipondoh, Tangsel, terus ada di Semarang, pokoknya ada lima." ***