Cek di Sini, Inilah Deretan Pemegang MKNT si Saham Rp1
Mitra Komunikasi Nusantara (MKNT).
EmitenNews.com - Setelah mengumumkan perolehan dana pinjaman Rp822,92 miliar untuk akuisisi dua perusahaan, Mitra Komunikasi Nusantara (MKNT) merilis laporan registrasi pemegang efek per 31 Desember 2025. Data ini meliputi jumlah pemegang saham mulai dari pemegang saham di atas 5% hingga pemegang saham publik (free float).
Dalam surat tertanda Corporate Secretary Mitra Komunikasi Nusantara Ahmad Supandi, Kamis (8/1) dijelaskan, dari 100% saham MKNT, sebanyak 1,24 miliar atau 22,63% merupakan pemilik pengendali. Sehingga total saham non pengendali mencapai 4,25 miliar atau 77,37%.
Secara rinci, nama pengendali MKNT adalah PT Monjess Investama. Selain Monjess, tercatat ada nama PT Sun International yang merupakan pemegang 343,75 juta saham MKNT atau setara 6,25%.
Kemudian ada juga KPD Simas Equity dengan kepemilikan 275,59 juta atau 5,01%.
Sementara itu, Mitra Komunikasi Nusantara mencatat total saham free float mencapai 3,63 miliar atau setara 66,11%. Dari data-data itu, perseroan mengungkapkan, total jumlah pemegang saham mencapai 7.385 pihak.
Adapun penerima manfaat akhir dari kepemilikan saham MKNT adalah Tan Heng Lok.
Seperti diketahui, Mitra Komunikasi Nusantara dengan kode saham MKNT yang harga sahamnya Rp1 itu tengah dalam proses restrukturisasi penyehatan. Di sini, perseroan mendapat pinjaman dari PT Headwell Bintang Energi Hijau (HBEH) dan PT Mantra Capital Persadan (MCP) dengan total nilai mencapai Rp822,9 miliar.
Secara rinci, dana tersebut akan digunakan Mitra Komunikasi Nusantara (MKNT) untuk akuisisi 99,99% saham PT Radja Udang Mallingping bernilai Rp154,92 miliar dan 99,99% saham PT Citra Baru Steel dengan nilai Rp668 miliar. (*)
Related News
Harga Minyak Dunia Naik, Elnusa Bidik Peluang Ekspansi di Hulu Migas
Bank BJB Cari Dana Segar Lewat Obligasi Keberlanjutan Rp932 Miliar
ZTE dan SURGE (WIFI) Tandai Kemitraan Bersejarah
ELPI Right Issue 22 Persen, 9 Maret Minta Restu Pemegang Saham
Dirut Bank Danamon Segera Lengser, MUFG Sudah Punya Penggantinya
Ada Rencana Divestasi! PGJO Jawab BEI Soal Volatilitas Transaksi Saham





