EmitenNews.com - Sentul City (BKSL) tengah berseteru dengan Satgas BLBI. Selain itu, perseroan juga menjalani perkara perbuatan melawan hukum, dan perkara pidana. Baik sebagai pemohon atau sebagai terlapor. 


Setidaknya perseroan melakoni 9 sengketa lahan. Empat dari 9 perkara itu, telah diputus pengadilan, dan dimenangkan perseroan. Sementara lima perkara lain masih dalam proses. Mulai menunggu kasasi Mahkamah Agung (MA), sedang menunggu putusan banding, perkara dalam tahap penyelidikan, dan menunggu tergugat apakah banding atau tidak. 


Pertama, proses menunggu putusan kasasi di MA dengan estimasi waktu 6 bulan. Di mana, dalam perkara ini, Darsono, dan Ummi Salma mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, pada 30 Juni 2021, dan 10 November 2021. Gugatan diajukan pemohon soal menguasai tanpa alas hak di atas tanah hak milik adat seluas 142.412 meter persegi di Desa Babakan Madang, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. 


Selanjutnya, Sentul City tengah menghadapi gugatan dari Rio Ricky Damanik di PN Cibinong pada 30 September 2021, soal ganti rugi atas pengrusakan, penghancuran kebun coklat, dan bangunan rumah seluas 200 meter persegi di Kampung Cikeas, Bojong Koneng, Citeureup, Kabupaten Bogor. Pengadilan tingkat pertama dimenangkan perseroan. Pemohon mengajukan banding, dan putusan diperkirakan keluar minggu ketiga September 2022. 


Kemudian, perseroan menghadapi gugatan dari Sri Wiwik Prihatin di Pengadilan Tata Usaha Bandung, Jawa Barat. Itu mengenai sengketa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 2415 di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jabar milik perseroan di atas tanah yang dikuasai Sri Wiwik Prihatin. Pengadilan tingkat pertama dimenangkan perseroan, dan Sri Wiwik mengajukan banding. Dan, putusan banding akan keluar dalam enam bulan. 


Berikutnya, perseroan mengajukan gugatan kepada Darwin Dahsyat Tjahradijaja ke Satreskrim Polres Bogor. Gugatan diajukan pada 15 Februari 2019 mengenai tindak pidana pemalsuan surat atas tanah seluas 2.000 meter persegi. Tanah itu, bagian dari SHGB nomor 305 berlokasi di Desa Karang Tengah atas nama perseroan. Saat ini, perkara tersebut masih tahap penyelidikan. 


Terakhir, berdasar surat nomor S-979/KSK/2021 tanggal 8 Oktober 2021 dari Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara, dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satga BLBI). Di mana, perusahaan diminta untuk memenuhi pertemuan terkait klarifikasi aset tanah perusahaan dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 38,65,73, dan 74 terletak di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. 


Aset tanah itu, diklaim merupakan jaminan obligor yang saat dalam proses penyitaan oleh panitia urusan piutang negara dalam pemulihan hak tagih negara, dan BLBI. Pengadilan tingkat pertama, perkara dimenangkan perseroan untuk seluas 4,3 hektare (ha). Selanjutnya, perseroan menunggu sikap tergugat apakah akan mengajukan banding atau tidak. Kalau tergugat mengajukan banding, proses banding akan keluar sepanjang enam bulan. 


Data dan fakta itu, klaim perseroan tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional selama perkara berjalan. Namun, kalau perseroan kalah dalam sidang gugatan, perusahaan harus memenuhi putusan pengadilan. ”Selanjutnya, untuk mencegah tuntutan serupa dari pihak lain, perseroan akan meningkatkan penguasaan fisik, penataan lahan, dan pemanfaatan lahan secara kontinyu,” tulis Tjetje Muljanto, Presiden Direktur Sentul City. (*)