Cek Rp2 Triliun Temuan KPK di Rumah Dinas Mentan SYL, PPATK Pastikan Palsu
:
0
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Cek Rp2 triliun yang ditemukan di rumah dinas (mantan) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), 28 September 2023, dipastikan palsu. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pemilik rekening yakni Abdul Karim Daeng Tompo tidak memiliki nominal tersebut dalam rekeningnya. PPATK menduga cek dengan nominal fantastis itu, untuk penipuan.
Kepada pers, Selasa (17/10/2023), Ivan Yustiavandana mengatakan, dokumen yang ada itu diduga rekayasa, tidak sesuai dokumen resmi bank bersangkutan.
Keberadaan cek dengan nominal seolah-olah Rp2 triliun itu, diduga bertujuan untuk penipuan dengan modus membantu pencairan uang yang tak pernah ada tersebut. Ivan Yustiavandana menyebutkan, profil pemilik rekening diketahui beberapa kali melakukan penipuan dengan modus pemilikan rekening ratusan triliun.
PPATK menemukan tidak sedikit kasus seperti itu. Modus penipuannya, meminta bantuan pencairan buat membayar biaya administrasi, menyuap petugas bank, nyuap PPATK dan lain-lain. Setelah itu, kalau cair dijanjikan uangnya akan dibagikan sekian persen. Tetapi, seperti bisa ditebak, hasilnya tidak ada, dan pelaku kabur.
Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan cek Bank BCA senilai Rp2 triliun dalam penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (ketika itu) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra Nomor 28, Jakarta Selatan. Dalam cek itu, tertulis atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 27 Agustus 2018.
Related News
Ini Gaya Purbaya dan Bahlil Jawab Protes China Soal Iklim Investasi RI
Siapkan Berkas 1.597 Halaman, Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara
Dukung Asta Cita Prabowo, PTPP Bangun Sekolah Garuda di Belitung Timur
BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Korban PHK Terbanyak di Jabar
Bos Nikel Penyuap Ketua Ombudsman RI Kini Jadi Tahanan Kejagung
Kejagung Kasasi Putusan Bebas 3 Eks Petinggi BPD, Cek Pertimbangannya





